TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 11 titik billboard reklame di Kabupaten Buleleng segera dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng. Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut melanggar ketentuan titik pemasangan dan perizinan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Buleleng Nomor 1003.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di Wilayah Kabupaten Buleleng, serta Surat Peringatan III Nomor 300.1.1/01/PPUD.SatPol PP/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Baca juga: TULANG Bangkai Paus Terdampar di Jembrana Akan Dimanfaatkan Bagi Keperluan Museum, Digarap PKBSI!
Baca juga: LUDES Terbakar Minimarket &Kantor Notaris di Klungkung, Petugas Damkar Bongkar Paksa Pintu Harmonika
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan awalnya terdapat 56 data pelanggaran reklame yang diserahkan oleh pihak perizinan. Setelah melalui tahapan surat peringatan hingga SP3, tersisa 24 titik billboard yang masih melanggar aturan. "Dari jumlah tersebut, disepakati 11 titik untuk dibongkar pada tahap pertama," ujarnya Kamis (7/5).
Pembongkaran billboard pertama menyasar di ruas jalan WR Supratman, tepatnya di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Reklame yang dibongkar merupakan billboard berukuran minimal 4x6 meter hingga 4x8 meter. Penentuan titik pembongkaran mempertimbangkan kemampuan anggaran. Sebab untuk membongkar satu titik saja butuh setidaknya Rp15 juta.
"Karena bangunannya berupa konstruksi besi yang kuat, kami melibatkan rekanan untuk melakukan pembongkaran. Kalau baliho kayu sebenarnya rutin kami tertibkan melalui patroli Satpol PP," jelasnya.
11 titik billboard yang menjadi sasaran penertiban tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Gerokgak, Sawan, hingga kawasan Kota Singaraja. Proses pembongkaran dijadwalkan berlangsung bertahap selama Mei hingga Juni 2026. "Ini karena proses pembongkaran satu baliho butuh waktu satu hingga dua hari," ucapnya.
Kappa menambahkan, pihaknya masih menemukan banyak billboard lain yang diduga melanggar ketentuan titik reklame namun belum masuk dalam data pelanggaran. Karena itu, Satpol PP mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) untuk segera melakukan pendataan lanjutan.
"Masih ada reklame yang belum masuk data pelanggaran. Kemungkinan nanti akan ada tahap kedua penertiban billboard yang melanggar SK titik reklame," katanya.
"Namun hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah pemilik reklame tidak melakukan tindak lanjut sehingga pembongkaran tetap dilaksanakan," ujarnya.
Selanjutnya, material hasil pembongkaran disimpan di Kantor Satpol PP Buleleng. Sesuai aturan, pemilik reklame diberi waktu tiga hari untuk mengambil material tersebut.
"Jika tidak diambil, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait proses penghapusan aset hasil penertiban," tandasnya. (mer)