TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka sindikat tilang elektronik atau e-tilang palsu ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Keempatnya ditangkap atas dugaan penipuan melalui pesan teks massal atau SMS Blast.
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan tautan jebakan yang dirancang sangat mirip dengan laman resmi e-tilang milik pemerintah. Situs palsu tersebut bertujuan mengelabui masyarakat agar memberikan data pribadi serta informasi perbankan mereka.
Modus ini telah memakan korban, salah satunya seorang warga di Palu, Sulawesi Tengah.
Korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara Rp8,8 juta setelah data kartu kreditnya disalahgunakan pelaku untuk transaksi ilegal.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andrian Pramudainto mengatakan proses hukum terhadap para tersangka telah dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian, Kamis (7/5/2026).
Empat tersangka masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ.
Mereka diduga menjalankan jaringan penipuan dengan metode SMS blasting, yakni pengiriman pesan massal secara otomatis ke ribuan nomor ponsel.
Dalam pesan itu, pelaku menyisipkan tautan phishing yang meniru tampilan situs resmi e-tilang sehingga korban tidak menyadari bahwa halaman tersebut palsu.
Baca juga: KPK Usut Laporan ICW soal Dugaan Mark-up Sertifikasi Halal BGN Rp49,5 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan mencurigakan yang mencatut institusi kejaksaan.
Saat itu ditemukan 11 link palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS massal.
Dalam pengembangan penyidikan, pola serupa juga ditemukan di Palu. Korban baru menyadari penipuan setelah data kartu kreditnya digunakan tanpa izin.
Polisi kemudian menemukan setidaknya 124 tautan phishing lain yang diduga masih aktif digunakan untuk menjaring korban baru.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita perangkat komputer, telepon seluler, perangkat SIM box untuk pengiriman SMS massal, ribuan kartu SIM, serta sejumlah rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan.
Baca juga: Modus Tilang Sepeda di Jepang, Lansia Tertipu Polisi Gadungan dan Serahkan Uang Rp5 Juta
Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan singkat berisi tautan, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi dan meminta pengisian data pribadi.
Masyarakat diminta memeriksa alamat situs secara teliti dan memastikan hanya mengakses kanal resmi sebelum memasukkan informasi apa pun.
Polisi juga menegaskan bahwa temuan ratusan link phishing menunjukkan modus penipuan digital semacam ini masih aktif dan berpotensi menjangkau lebih banyak korban.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak kuasa hukum para tersangka terkait proses hukum yang berjalan.