Kecelakaan di Muratara, BPTD Sumsel Sebut Izin Angkutan Bus ALS Kedaluwarsa, Terancam Sanksi
Weni Wahyuny May 08, 2026 11:32 AM

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang terlibat kecelakaan di Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, mengatakan tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor.

"Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri. Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa," kata Unggul, Jumat (8/5/2026).

Ia memastikan, uji KIR bus berpelat BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan dengan mobil tangki tersebut masih berlaku.

Namun, izin angkutan bus itu diketahui telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024.

Unggul menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang aktif agar dapat melayani masyarakat secara legal dan aman, termasuk memastikan kendaraan tidak mengangkut barang berbahaya.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Regulasi yang diterbitkan pada 15 Maret 2019 tersebut mengatur tata cara pelayanan angkutan umum dengan rute tetap dan teratur, mulai dari perencanaan trayek, pelayanan, perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan operasional di lapangan.

Dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara angkutan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.

Baca juga: Jerit Histeris Istri Sopir Bus ALS Menunggu Kepulangan Suami, Sempat Tak Percaya Jadi Korban Tewas

Pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban transportasi umum.

BPTD Sumsel bersama instansi terkait juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait operasional kendaraan yang izin trayeknya telah habis masa berlaku, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif sesuai ketentuan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya, mengatakan tim dari Dishub Sumsel juga telah berada di lokasi kejadian bersama tim KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), BPTD, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Sumsel.

"Kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya.

Musni menambahkan, insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5) siang tersebut diduga bukan disebabkan kendaraan yang tidak laik jalan, melainkan faktor lain.

"Untuk memastikannya, tim melakukan pengecekan langsung di lapangan," katanya.

Baca juga: Temukan Motor Hingga Tabung Gas,Korlantas Polri Akan Periksa Pemilik Bus ALS yang Tewaskan 16 Orang 

Ditemukan Motor hingga Gas di Dalam Bus

Berdasarkan temuan fakta di lapangan usai bus ALS alami kecelakaan di Muratara, ditemukan sejumlah barang yang tak seharusnya, seperti 2 unit sepeda motor, tabung gas, hingga sejumlah perabotan rumah tangga.

Korlantas Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemilik bus terkait dengan insiden kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di wilayah Kabupaten Muratara.

Harusnya, jika melihat aturan yang ada, bus penumpang itu tidak boleh membawa selain manusia.

Hal itu disampaikan langsung Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, usai melakukan olah TKP dan mengunjungi korban selamat di RSUD Rupit pada Kamis (7/5/2026) malam.

Dia mengatakan, turunnya Korlantas Polri untuk mem-backup Polda dan Polres dalam melaksanakan investigasi terkait dengan insiden bus ALS dan truk tangki di Muratara.

Dalam perkara ini, Korlantas melaksanakan kegiatan TAA (Traffic Accident Analysis), yaitu proses scientific investigation untuk membuat terang suatu perkara khususnya lakalantas.

"TAA akan membuat terangnya perkara dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Brigjen Pol. Faizal.

Dikatakannya, TAA ini nantinya akan memberikan informasi secara jelas bagaimana prosesnya mulai dari awal, kecepatan kendaraan pada saat terjadi benturan, dan pada saat terjadi posisi terakhir.

"Hasilnya akan dipublikasikan karena ini dalam proses penyidikan dari Polda dan Polres, setelah dilakukan gelar perkara dan diawali FGD untuk memastikan apakah faktornya itu manusia, kendaraan, jalan, atau alam," ungkapnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, membutuhkan penelitian dan investigasi secara mendalam. Terlebih perkara ini melibatkan truk muatan BBM.

"Termasuk kita juga akan melakukan pemeriksaan mulai dari bus ini berangkat dan kapan terakhir sopir ini bergantian. Semua akan kita periksa sampai nanti titik akhir terjadi kecelakaan," ucapnya.

Saat disinggung kapan hasil TAA akan keluar, Brigjen Pol. Faizal mengaku belum dipastikan, tergantung bagaimana memperoleh keterangan.

Untuk hal itu, pihak kepolisian sendiri menghadapi kendala karena sopir bus maupun truk tewas dalam kecelakaan itu. Saat ini, hanya ada 1 orang yang diharapkan, yakni kernet bus yang menjadi salah satu korban selamat.

"Saat ini kami masih memberikan waktu untuk korban agar dia tenang dulu, baru kemudian kita gali keterangannya," tegasnya.

Dia kembali menjelaskan, TAA merupakan proses penyelidikan dengan pemanfaatan teknologi menggunakan AI untuk mengecek kecepatan sebelum laka, pada saat, dan setelah terjadinya kecelakaan.

"Termasuk juga akan melihat bagaimana kondisi jalan pada saat kejadian. Karena kejadian siang, artinya kita bisa melihat dengan jelas dan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan," ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Korlantas Polri juga akan memeriksa pihak pemilik bus, mulai dari regulator, perusahaan, hingga pengusahanya.

"Karena fakta di lapangan bus ini membawa 2 motor, kemudian LPG, termasuk juga ada perabotan rumah tangga. Aturannya bus penumpang tidak boleh membawa di lain dari manusia," tutupnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki minyak terjadi di Jalinsum Muratara tepatnya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu (6/5/2026).

Akibat kecelakaan tersebut, 16 orang tewas di tempat dengan kondisi terbakar, 3 orang mengalami luka berat, dan 1 orang hanya luka ringan.

Saat itu, seluruh korban tewas telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan identifikasi.

Sedangkan untuk 4 korban selamat, kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.