TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Komisi I DPRD Deli Serdang mengaku sudah merekomendasikan agar pelaksanaan seleksi Calon Kepala Desa di Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dilalukan ulang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bakal Calon Kades yang kalah seleksi dengan pihak-pihak terkait sempat dilaksanakan, Rabu (6/5/2026). Saat itu mulai dari Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Desa, BPD, Camat hingga Dinas PMD dan Asisten sempat hadir.
"Jadi kita minta proses itu mohon dikoreksi kembali. Kami telah merekomendasikan sesuai dengan aturan itu dilakukan ujian ulang. Untuk mereka semua 9 orang," ujar Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Sitepu, Jumat (8/5/2026).
Untuk diketahui diawal ada 10 orang Bakal Calon Kades Tanjung Gusta yang sempat datang dan mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. Tanjung Gusta menjadi satu-satunya Desa yang paling banyak peminatnya di Kabupaten Deli Serdang. Namun seiring berjalannya waktu satu orang kemudian mengundurkan diri sehingga totalnya menjadi 9 orang.
Karena maksimal calon harus ada 9 maka para Balon pun kemudian mengikuti seleksi yang digelar Pemkab Deli Serdang sebagai Panitia tingkat Kabupaten. Setelah hasil keluar kemudian ada 4 orang yang tidak puas dan kemudian menuntut agar skor yang didapat bisa ditunjukkan. Sementara untuk yang 5 lainnya sudah ditetapkan dan mengikuti tahapan cabut nomor.
Terkait hal ini Merupakan Merry yang merupakan politisi Partai Demokrat ini menyebut pihaknya tidak punya legal standing untuk memberhentikan tahapan Pemilihan Kepala Desa. Karena itu 4 orang yang saat ini belum puas dengan hasil seleksi bisa melakukan gugatan ke PTUN.
"Kalau ujian atau seleksi ulang yang kita rekomendasikan hanya untuk yang di Desa Tanjung Gusta itupun kalau yang 4 orang itu berhasil (di PTUN). Kan prosesnya itu mereka harus ke PTUN dulu setelah ada hasil dari PTUN baru itu jadi legal standing Dinas PMD untuk melakukan ujian ulang," kata Merry.
Proses yang ada mau tidak mau harus diikuti oleh para Balon. Ia menyebut atas adanya surat masuk dari para Balon ke Komisi I sudah mereka tindaklanjuti dengan melakukan RDP.
"Apakah PTUN itu nanti menggagalkan (tahapan Pilkades) khusus Tanjung Gusta ya kita kurang tau tapi kita mintanya seperti itu. Kita mengeluarkan rekomendasi karena azas musyawarah mufakatnya itu nggak ada (diawal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa)," sebut Merry.
"Ada beberapa proses juga kurang transparansi ataupun sososiali dari panitia pemilihan kepala desa ini kepada seluruh peserta dan mengenai aturan-aturannya. Kalau dari Dinas PMD sudah melakukan sesuai proses tapi di Tanjung Gusta ini (yang tidak berjalan sebagai mana mestinya). Kita nggak tahu dalamnya seperti apa, mereka lah yang tahu tapi yang jelas dan menurut kami azas musyawarah dan transparansi itu kurang," Bilang Merry. (dra/tribun-medan.com).