Tolak Ganti Rugi Rp150 Ribu, Pemilik Lahan Tol Kapal-Betung di Banyuasin Protes Kebijakan KJPP
Yandi Triansyah May 08, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Sejumlah pemilik lahan di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal-Betung) menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan. 

Warga merasa dipaksa untuk menerima harga Rp150.000 per meter persegi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Perwakilan pemilik lahan, Syamsuri, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan tidak melalui proses kompromi yang adil antara Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan dengan warga.

"Satgas pembebasan terkesan memaksakan kehendak dan justru menantang warga untuk bertemu di pengadilan. Aspirasi yang kami sampaikan melalui DPRD Banyuasin sama sekali tidak didengarkan," ujar Syamsuri, Jumat (8/5/2026).

Para pemilik lahan berharap, ada solusi terkait pembebasan lahan untuk tol Kapal-Betung ini tanpa memaksakan kehendak sepihak dari satgas pembebasan berdasarkan KJPP yang sama sekali tidak ada kajian yang pas.

Menurut Syamsuri, berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki dengan harga Rp 150 ribu permeter sama sekali tidak masuk akal.

Sebab mereka menjual tanah kepada individu diharga Rp 450 ribu per meter. 

"Sudah saya jelaskan, saat ada pembebasan lahan untuk jalan nasional kami  tidak meminta ganti rugi. Karena jalan nasional tidak berbayar dan dilalui orang banyak. Sedangkan tol ini, orang yang lewat di sana bayar. Sedangkan lahan yang kami punya diganti dengan harga yang tidak wajar, apa tidak salah itu kebijakan dari KJPP," ungkapnya.

Para pemilik lahan yang tanahnya terkena pembebasan lahan tol Kapal-Betung, akan terus memperjuangkkan hak mereka sampai menemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat pemilik lahan.

Mereka juga meminta kepada satgas pembebasan lahan, KJPP dan juga pihak terkait pembebasan untuk kembali mengkaji apa yang telah ditawarkan. 

Jangan sampai, masyarakat yang memiliki lahan terkesan dipaksakan untuk bertemu di pengadilan.

Artinya, bila sudah di pengadilan harga Rp 150 ribu permeter sudah memiliki hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Langkah ini, terkesan memaksakan kehendak sepihak dan ingin membodohi masyarakat pemiliik lahan dengan ke pengadilan. 

"Sudah pernah ada yang jadi tersangka saat ada pembebasan lahan untuk tol di Sembawa lalu. Ternyata, ada kepentingan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan ini, sedangkan masyarakat dirugikan. Ini yang tidak kami mau, dengan harga yang ditetaapkan sepihak tetapi ternyata orang-orang tertentu malah mendapatkan keuntungan. Sedangkan kami malah dirugikan," jelasnya.

Dari pembahasan dengan DPRD Banyuasin, lanjut Syamsuri tetap tiidak menemukan solusi dan dari pihak satgas pembebasan lahan masih ngotot dengan harga yang telah diitetapkan KJPP.

Terlebih, dari KJPP yang ada sama sekali tidak melihat lokasi dan juga dimasukan terkait tanam tumbuh di lahan milik masyarakat.

"Sekali lagi, kami mendukung pembangunan tol ini. Tetapi tol ini bukan jalan umum melainkan jalan yang bayar. Jangan sampai kami masyarakat yang  dirugikan, tetapi ada oknum-oknum yang diuntungkan dari pembebasan ini," pungkasnya. 

Beberapa kasus yang terungkap terkait pembebasan lahan tol ada di Banyuasin yang menetapkan Abdul Kadir Efendi, mantan Kepala Desa Suka Mulia, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banyuasin pada Juli 2022 terkait dugaan korupsi dalam jual beli tanah/rawa milik desa dalam proyek pembangunan jalan tol. 

Tersangka diketahui mengeluarkan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) palsu untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol.

Sedangkan Subbagian pembebasan lahan yakni PT Sriwijaya Makmur Persada, dari penelusuran Kejari Banyuasin sudah dibubarkan, dan tidak diketahui lagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.