Warga Ring 1 Terima Hingga Rp1,8 Juta, Nilai Kompensasi TPA di Kota Kediri Naik
Rendy Nicko May 08, 2026 03:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak resmi ditetapkan Pemerintah Kota Kediri pada tahun 2026.

Sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK) yang tinggal di empat zona sekitar TPA akan menerima bantuan kompensasi dengan nominal lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses kajian bersama tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan verifikasi data penerima selesai dilakukan. Pemerintah kota menyebut seluruh tahapan telah melalui pemeriksaan bagian hukum dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wali kota.

Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan penyaluran kompensasi menggunakan anggaran APBD sehingga penetapannya harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum dapat dicairkan kepada masyarakat.

Baca juga: Lapas Blitar Gelar Razia Kamar Warga Binaan, Pegawai dan Napi Juga Dites Urine

"Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat," kata Endang, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah 23 KK dibanding tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK. Penambahan tersebut dipengaruhi adanya mutasi penduduk di wilayah terdampak TPA.

Besaran kompensasi tertinggi diberikan kepada warga ring 1 yang berada paling dekat dengan lokasi TPA, yakni sebesar Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara warga ring 2 menerima Rp747.879, warga ring 3 sebesar Rp587.619, dan warga ring 4 sebesar Rp293.810. Tiga zona terakhir mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen.

Endang menjelaskan penentuan besaran kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, meliputi aspek lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial. Selain itu, dampak langsung seperti bau sampah, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan turut menjadi komponen penilaian.

"Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial," jelas Endang.

Baca juga: Bupati Mas Ipin di Nyadran Dam Bagong Rakyat: Semoga Rezekinya Rakyat Trenggalek Lumintu

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menuturkan pembagian zona ring 1 hingga ring 4 masih mengacu pada regulasi lama yang tercantum dalam Perwali. Menurutnya, terdapat sembilan variabel penilaian yang digunakan untuk menentukan tingkat dampak yang diterima warga di sekitar TPA.

"Fokus kajian bersama ITS kali ini terkait besaran kompensasi yang diterima warga terdampak di masing-masing zona. Ring 1 merupakan wilayah terdekat dengan TPA sehingga dampak yang diterima lebih besar, seperti bau, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan," terang Indun.

Ia menambahkan aspek sanitasi menjadi salah satu perhatian dalam kajian karena adanya dampak lindi sampah terhadap kondisi lingkungan warga sekitar TPA. Faktor jarak dari lokasi TPA juga dinilai sangat berpengaruh terhadap besarnya kompensasi yang diterima masyarakat.

Terkait pencairan bantuan, Pemkot Kediri memastikan dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening penerima seperti mekanisme tahun sebelumnya. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan dua surat keputusan, yakni SK penetapan besaran kompensasi dan SK penerima manfaat.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak ada niatan dari Pemerintah Kota Kediri untuk memperlambat proses pencairan kompensasi. Arahan Wali Kota adalah agar proses segera diselesaikan dan ditandatangani karena secara hukum sudah tidak ada permasalahan," paparnya.

Selain menyalurkan kompensasi, Pemkot Kediri juga terus mendorong pengurangan volume sampah melalui pengelolaan dari sumbernya. Masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, kantor, hotel, hingga sektor usaha lainnya agar beban TPA dapat dikurangi.

DLHKP Kota Kediri juga terus mengembangkan bank sampah dan membangun TPS 3R di sejumlah wilayah. Ke depan, pemerintah berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area TPA sebagai bagian dari upaya menuju konsep zero waste sehingga sampah tidak hanya dikumpulkan dan dibuang, tetapi juga diolah kembali.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.