TRIBUNBEKASI.COM- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ternyata memberikan izin pengalihan alur Sungai Ciputat atau Kali Ciputat dan Cibenda kepada pengembang kawasan Bintaro XChange sejak 2011.
Kali Ciputat belakangan ini ramai dibicarakan karena dianggap tidak lagi mengalirkan air dengan baik sehingga menyebabkan banjir.
Sungai Ciputat disebut tidak mampu menahan luapan air bila turun hujan dan menyebabkan banjir khususnya di Kawasan Pondok Aren.
Ketidakmampuan Sungai Ciputat menyalurkan air disebut-sebut karena fungsinya yang berubah.
Dan aliran sungai Ciputat ternyata mengalami perubahan. Aliran sungai yang sebelumnya melewati kawasan pengembang dialihkan demi pembangunan di kawasan tersebut.
Pengalihan ini disebut menjadi alasan banjir di Pondok Aren. Banyak yang mempertanyakan pengalihan arus Sungai Ciputat tersebut.
Namun ternyata pengalihan Sungai Ciputat tersebut nyatanya sudah mengantongi izin.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan izin tersebut diberikan dengan syarat adanya sungai pengganti yang memiliki kapasitas tampung minimal sama atau lebih besar agar tidak memicu banjir di kawasan sekitar.
“Izin pengalihan itu diterbitkan dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar,” kata Diana.
Menurut Diana, pengalihan alur sungai telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang kompensasi atas normalisasi ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pelaksanaan pengalihan alur dan pembangunan prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik oleh tim teknis.
“Sungai yang dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yang sama,” ujar Diana.
Pengalihan itu disebut dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan di Bintaro.
Diana menjelaskan, hasil peninjauan lapangan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro.
“Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” katanya.
Dalam keputusan tersebut, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan memberikan kompensasi berupa lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik yang ditukar dengan lahan pengganti seluas 35.980 meter kubik berikut bangunan pelengkapnya kepada Kementerian PU.
Lahan dan bangunan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, pengembang juga diwajibkan mensertifikatkan lahan sungai pengganti atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian PU dengan seluruh biaya ditanggung pihak pengembang.
Meski demikian, Diana mengungkapkan hingga kini aset pengganti sungai tersebut belum sepenuhnya beralih menjadi milik negara.
“Status kepemilikan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real,” ujar Diana.
Saat ini, pihak pengembang disebut telah diperingatkan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
BBWSCC juga meminta agar aset segera diserahkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta dilakukan perbaikan tanggul sebelum proses serah terima dilakukan dikuti dari kompas.com
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan menemukan dugaan terganggunya hingga terputusnya aliran Kali Ciputat saat inspeksi lapangan pada April 2026.
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel Ahmad Syawqi mengatakan aliran sungai yang semestinya melintasi kawasan mal dan stasiun kini tidak lagi terlihat mengalir sebagaimana mestinya.
“Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,” kata Syawqi.
Pansus kemudian memanggil pihak pengembang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta dokumen pendukung, termasuk terkait sertifikasi aset negara sungai tersebut.