BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Reklame iklan-iklan berupa banner terus menjamur di Banjarmasin, mulai dari pijat memperbesar alat vital hingga layanan WiFi ditempel di mana-mana.
Reklame ilegal tersebut ditemukan di sejumlah titik, di antaranya terbanyak dilekatkan di tiang-tiang listrik.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, satu reklame yang cukup populer yakni jasa pijat Mak Erot yang ditempel di tiang listrik di Traffic Light, perempatan Jalan Pramuka Banjarmasin.
Plt Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra membeberkan banner tersebut sudah sering dilepas atau ditertibkan namun kembali dipasang.
Baca juga: Petugas Gabungan Razia di Rutan Tanjung Tabalong, Urine Petugas dan Warga Binaan Diperiksa
Baca juga: BREAKING NEWS- 4 ABK Terjebak Dalam Tongkang di Sungai Tunjang Batola, 1 Meninggal Dunia
"Kami selalu cabut banner-banner tapi ditempel lagi, karena itu kami akan mengambil langkah tegas," ujar Hendra, Jumat (8/5/2026).
Tak sekadar menertibkan, pihaknya tengah mengkaji penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pemilik reklame ilegal yang membandel.
Penertiban ini tak hanya menyasar banner Mak Erot namun juga berbagai media promosi lainnya, ada pamflet hingga baliho yang tidak berizin maupun yang penempatannya merusak estetika kota.
Regulasi tersebut untuk memutus rantai pelanggaran yang selama ini selalu diulang-ulang tanpa solusi konkret.
Diungkapkan Hendra, pihaknya saat ini sedang mendalami Peraturan Daerah (Perda).
"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai penertiban ini hanya dianggap rutinitas semata. Jika hanya dicabut lalu dipasang lagi, estetika kota tidak akan pernah terjaga," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi terkait.
Bersama Dinas PUPR terkait regulasi teknis penempatan reklame legal atau berizin, kemudian pengawasan perizinan operasionalnya dengan DPMPTSP, lalu aspek aspek retribusi dan pajak daerah untuk reklame di BPKPAD.
Menurutnya dalam penertiban maraknya reklame dipasang secara sembarangan, misalnya ditempel di tiang listrik menggunakan perekat permanen hingga dipaku di pepohonan.
Hal ini dinilai tidak hanya melanggar estetika, tetapi juga merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup.
Pihaknya juga menyayangkan minimnya inisiatif dari para pengusaha atau pemilik reklame untuk mengurus izin resmi.
"Padahal, setiap reklame yang berizin akan memiliki labelisasi kuning yang mencantumkan masa tayang dan lokasi yang sudah ditentukan oleh DPMPTSP," ucap Hendra.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)