TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Pemkot Semarang didorong untuk segera menyusun regulasi administratif internal, baik berupa Peraturan Wali Kota maupun Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mengatur secara teknis bagaimana aparatur kelurahan dan kecamatan melaksanakan pencatatan ahli waris.
Dengan regulasi ini, terdapat persepsi dan standar yang seragam serta menghilangkan keraguan dalam pelaksanaannya.
Rekomendasi ini disampaikan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang Oryza SH MH dalam kegiatan Pembinaan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Bersih, dan Bebas dari KKN serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kamis (7/5/2026), di Aula Pertemuan Gedung Setda Pemkot Semarang.
Kegiatan ini diinisiasi Pemerintah Kota Semarang yang menggandeng BHP Semarang sebagai pemateri yang dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah.
"Aturan yang dibuat harus bersifat administratif, mengatur tata cara, dokumen, dan mekanisme pencatatan. Ia tidak boleh menjadi beschikking, yakni Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan siapa ahli waris. Karena penetapan ahli waris adalah domain hukum yang hanya bisa dilakukan oleh BHP atau Pengadilan," terang Oryza yang juga menjadi narasumber mengakhiri paparan sesi pertama.
Sebelumnya, dia menyebutkan Lurah dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
"Lurah dan Camat bukan pejabat penerbit akta waris. Mereka dulu hanya menyaksikan dan mengetahui. Sekarang, peran mereka mencakup pencatatan atas pernyataan para ahli waris," tegas Oryza.
"Bukan untuk menyatakan siapa ahli warisnya. Perbedaan ini sangat fundamental dan harus dipahami, agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari," imbuhnya.
Kepala BHP Semarang ini menekankan satu-satunya rujukan normatif yang menyebutkan keterlibatan Lurah dan Camat dalam konteks waris adalah Pasal 111 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal itu pun, tegas Oryza, hanya dalam konteks persyaratan administrasi peralihan hak atas tanah, bukan penerbitan akta hukum.
Menurutnya, Surat Keterangan Waris yang dibuat di kelurahan hanyalah satu dari enam jenis alat bukti ahli waris yang diakui, yang secara historis merujuk pada Hukum Adat sebagaimana dikuatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No MA/KUMDIL/171/V/K/1991.
"Ironisnya, surat edaran ini usianya sudah lebih dari tiga dekade. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, SEMA tersebut sejatinya sudah tidak memiliki korelasi hukum yang relevan," ungkap Oryza.
Sebab, Indonesia sebagai negara hukum modern sudah lama tidak lagi mengenal sistem penggolongan penduduk.
Penggolongan penduduk era kolonial telah dihapuskan pasca kemerdekaan sehingga surat edaran tersebut kehilangan pijakan kontekstualnya.
"Penerapannya di lapangan justru berpotensi menimbulkan kerancuan hukum yang serius," papar mantan Kepala BHP Makassar itu.
Dalam paparan selanjutnya, Oryza bersama Arif Syarifudin dan Mita Khoirunisa, Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan BHP Semarang, menjelaskan tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia.
Pertama, Hukum Waris Perdata (BW/KUHPerdata), yang berlaku bagi warga non-Muslim dan mereka yang tunduk pada hukum perdata barat.
Sistem ini mengatur penggolongan ahli waris dalam empat golongan berdasarkan kedekatan hubungan darah dan perkawinan serta mengakui lembaga penggantian ahli waris (plaatsvervulling) dan hak anak luar kawin yang telah diakui.
Kedua, Hukum Waris Islam (Faraid dan Kompilasi Hukum Islam/KHI), yang berlaku bagi warga Muslim Indonesia. KHI yang bersifat lebih adaptif dan administratif melengkapi Faraid yang bersifat normatif-matematis berdasarkan Al-Qur'an Surah An-Nisa: 11, 12, dan 176.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah tentang ahli waris pengganti — konsep yang dikenal dalam KHI (Pasal 185) namun tidak dikenal dalam Faraid klasik, sehingga memerlukan pemahaman yang utuh dalam penerapannya di lapangan.
Ketiga, Hukum Waris Adat, yang sangat beragam tergantung suku dan wilayah, namun tetap diakui dalam sistem hukum nasional, terutama dalam konteks tanah adat dan warisan tidak tertulis.
"Tiga sistem hukum waris ini bukan kelemahan. Ini kekayaan. Tapi ia membutuhkan kepastian siapa yang berwenang menerapkannya, dan itu bukan Lurah atau Camat," jelas Oryza.
Kegiatan ini merupakan respons atas keluh kesah para aparatur kelurahan dan kecamatan yang selama ini berada di posisi abu-abu.
Mereka dituntut memberikan pelayanan namun tidak dilengkapi payung hukum.
Di antaranya diminta menandatangani dokumen namun tidak dibekali pengetahuan hukum waris.
Satu yang paling mengkhawatirkan, diminta menanggung risiko hukum atas dokumen yang substansinya bukan menjadi domain mereka.
Bagi BHP Semarang, kegiatan ini merupakan momentum positif untuk menunjukkan eksistensinya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah.
BHP merupakan lembaga dengan sejarah panjang (402 tahun), bermula dari Weeskamer (1624) dan Boedelkamer (1640) pada era kolonial Belanda.
Hingga kemudian menjadi Balai Harta Peninggalan modern di bawah Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI. (***)