TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo kembali mengungkap kasus pencurian.
Kali ini, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo dipimpin IPDA Anwar menangkap pelaku Amri alias Aco Bin Hamal Unru (54) usai mencuri Handphone (HP).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bottopenno, Kecamatan Majauleng.
Hal itu didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/102/V/2026/SPKT/Polres Wajo/Polda Sulsel.
Dimana, pencurian berlangsung di Jalan Pipit, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, belum lama.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul mengatakan pelaku ditangkap di Makassar.
"Betul, sudah kami amankan. Pelaku berangkat ke Makassar setelah melakukan aksinya," kata IPTU Fahrul saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (8/5/2025)
Saat penangkapan, pihaknya dibantu Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Kamis, 7 Mei 2026, sekira pukul 18.27 WITA di Jalan Paccarakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," paparnya.
"Ia mencuri handphone Samsung S24 FE warna hitam dengan IMEI 350009210240856 milik korban saat korban sedang tidur di rumahnya, Jl Pipit," sambung IPTU Fahrul.
Dikatakan, korban mengalami kerugian sekira Rp11 Juta setelah kejadian itu.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S24 FE warna hitam berhasil disita polisi," urainya.
Saat ini pelaku telah digiring ke Mapolres Wajo untuk proses lebih lanjut.
"Betul, sudah ada di Mapolres pelakunya," tegas Fahrul.
Sebagai informasi, pelaku merupakan residivis pencurian.