BANGKAPOS.COM, BANGKA — Deru mesin ponton yang memecah ketenangan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, akhirnya dibungkam oleh tindakan tegas aparat kepolisian.
Meski matahari sedang terik-teriknya pada Kamis (7/5/2026) siang, personel gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Bangka Barat tetap bergerak menyisir kawasan pesisir guna menghentikan aktivitas tambang timah ilegal yang kian membandel.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini menjadi langkah bahwa peringatan persuasif tidak lagi cukup bagi para penambang liar.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pemandangan yang sama, aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam masih beroperasi dengan bebas, seolah-olah mengabaikan rentetan imbauan dan peringatan yang telah berkali-kali dilayangkan pihak berwenang sebelumnya.
Tanpa basa-basi, petugas langsung melakukan penindakan tegas di tengah laut. Hasilnya, enam unit ponton selam yang tengah asyik mengeruk dasar laut Keranggan berhasil dilumpuhkan.
Tak hanya menyita alat produksi, polisi juga mengamankan 19 orang yang terdiri dari para pekerja hingga pemilik ponton.
Suasana di lokasi terpantau kondusif, di mana para pelaku hanya bisa pasrah saat digiring petugas menuju Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan mendalam.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir karena pendekatan humanis sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Dia menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga aturan main di wilayah perairan Bangka Barat.
“Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” kata Iptu Yos dakam keterangan resmi kepada Bangkapos.com, Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kali ini saja. Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan laut yang selama ini terancam oleh kerusakan akibat penambangan tanpa izin.
“Saat ini, ke-19 orang beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)