TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret pasangan suami istri terjadi di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, dan saat ini masih ditangani aparat kepolisian.
Peristiwa itu dilaporkan berlangsung di kawasan PT Hutan Hijau Mas (HHM), Kampung Gunung Sari, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam insiden tersebut, seorang perempuan berinisial H (20) diduga menjadi korban.
Sementara itu, pria berinisial I (26), yang merupakan suami korban, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui tengah mengendarai sepeda motor di area perkebunan perusahaan.
Saat berada di lokasi, kendaraan yang dikendarainya diduga ditabrak dari arah belakang oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Benturan itu membuat korban terjatuh. Setelahnya, korban diduga mengalami tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka pada bagian wajah serta kedua telapak tangannya.
Walau mengalami luka serius, korban masih mampu berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan menuju area lain untuk mencari bantuan dari warga sekitar.
Warga yang menemukan korban kemudian segera memberikan pertolongan dan membawanya ke klinik perusahaan. Setelah mendapat penanganan awal, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb guna menjalani perawatan intensif.
“Korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb dan saat ini masih menjalani perawatan intensif,” ungkap Kapolsek Segah Lisinius Pinem.
Usai menerima informasi dari warga, pihak kepolisian segera bergerak cepat dengan melakukan upaya pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Personel Unit Reskrim Polsek Segah bersama Satreskrim
Polres Berau langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” katanya.
Hasil pendalaman sementara dari pihak kepolisian mengungkap bahwa korban dan terduga pelaku merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah, yakni sekitar satu bulan. Meski status keduanya masih sebagai suami istri, mereka diketahui sudah tidak lagi tinggal serumah.
Dari temuan awal, aparat menduga persoalan dalam rumah tangga menjadi faktor yang memicu terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.
“Motif sementara diduga karena pelaku masih memiliki perasaan terhadap korban, sementara korban sudah tidak ingin melanjutkan hubungan rumah tangga mereka,” ujar AKP Lisinius Pinem.
Sekitar pukul 15.00 Wita atau empat jam setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di pos satpam PT HHM saat diduga hendak melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan kurang lebih empat jam setelah kejadian. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami motif secara menyeluruh,” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian hingga kini juga masih menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Di sisi lain, aparat mengajak masyarakat untuk tidak membangun asumsi maupun menyebarkan spekulasi terkait kasus ini, serta meminta publik memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.