Bocah Kelas 4 SD di Bangkalan Gagalkan Aksi Pembobol Kotak Amal Masjid, Total Rp23 Juta Raib
Sarah Elnyora Rumaropen May 09, 2026 10:45 AM

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Seorang bocah kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Huda Muhammadiyah.

Sebelum ini, maling tersebut sudah beraksi, dan wajahnya sempat terekam CCTV, sehingga bocah tersebut mengenalinya.

Berkat aksi sigap bocah tersebut, pelaku yang merupakan pengamen berhasil diringkus warga pada Jumat (8/5/2026) malam.

Aksi Pembobolan Pertama

Menurut keterangan Humas Takmir Masjid Al Huda Muhammadiyah Burneh, ustaz Abd Rahem, pria misterius itu pertama kali beraksi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika aksi pertama, gerak-gerik pelaku terekam CCTV masjid, dan berhasil membobol kotak amal dengan menguras uang sekitar Rp3 juta.

Baca juga: Pemuda di Bojonegoro Bobol Kotak Amal di Masjid dan Musala, Hasil Nyolong untuk Modal Judi Online

Warga pun mulai melakukan penyisiran selama dua hari terakhir, dan secara kebetulan pelaku ternyata datang lagi. 

Bocah SD Gagalkan Aksi Pembobol

Penangkapan terhadap pelaku pada aksi yang kedua, berawal dari para bocah yang sedang bermain petak umpet di lingkungan masjid pada Jumat, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika asyik bermain, salah seorang dari bocah tersebut, mengenali wajah pelaku yang memasuki sisi Selatan Masjid Al Huda Muhammadiyah.

Bocah yang mengenali pelaku adalah anak pertama ustaz Rahem masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Baca juga: Komplotan Emak-Emak Curi 6 Kotak Susu Formula Bayi di Minimarket Ngawi, Modus Dijepit Paha

Begitu melihat pria tidak dikenal yang ciri-ciri identik dengan rekaman CCTV, bocah tersebut langsung berlari pulang ke rumah yang berjarak tidak lebih dari 100 meter.

"Saya kaget karena napas anak tersegal-sengal, ternyata dia mengabarkan pria itu kembali ke masjid" kata ustaz Rahem. 

"Setiba di masjid, saya terlebih dahulu membuka rekaman CCTV untuk memastikan dan ternyata benar bahwa orang itu kembali datang," jelasnya.

Kabar ini pun tersebar cepat hingga warga berdatangan dan meluapkan amarah kepada pelaku sebelum petugas tiba.

Dengan penangkapan ini, pencarian warga dan personel Polsek Burneh pun berakhir.

Riwayat Kehilangan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Pembobolan kotak amal di Masjid Al Huda Muhammadiyah Burneh ternyata bukan kali ini saja terjadi.

Ustaz Rahem memaparkan, kejadian serupa pernah terjadi beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri dengan kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta.

Baca juga: Dua Kali Curi Kotak Amal, Residivis Asal Pasuruan Tertangkap di Sidoarjo

"Kebobolan pertama kotak amal berisi uang lebih dari Rp 20 juta karena memang lama isi kotak amal tidak diambil" jelasnya.

"Saat itulah warga mulai resah dan meningkatkan kewaspadaan, lah kok terjadi lagi hingga orang itu terekam CCTV," pungkas Rahem. 

Saat ditangkap warga, pria tersebut membawa batu, paku, dan tang catok yang ditemukan oleh anak Ustaz Rahem di dekat perangkat AC masjid.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukum

Kapolsek Burneh, Iptu Herly, mengungkapkan pria tanpa identitas tersebut mengakui telah mencongkel kotak amal berisi uang Rp3 juta pada Rabu malam menggunakan potongan bekas besi cor di lingkungan masjid.

Pelaku beraksi menggunakan pakaian dan topi yang sama dengan rekaman CCTV.

"Ia mengaku warga Ponorogo, juga warga Kenjeran Surabaya, hanya bawa gitar kecil tidak jelas bentuknya. Uang dari kotak amal diakui telah habis untuk kebutuhan makan dan rokok, sisa Rp 16 ribu," ungkap Herly.

Baca juga: Pria Maling Kotak Amal di Masjid Putih Kota Batu Tak Ditahan, Kasusnya Berakhir Damai

Pihak kepolisian menjadwalkan pra-rekonstruksi untuk menyesuaikan pengakuan pelaku dengan keterangan saksi serta temuan barang bukti di lokasi.

"Kami jerat dengan pasal 477 KUHP Ayat (1) Huruf e dan f tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancamana hukuman tujuh tahun penjara. Dia kembali untuk beraksi karena aksi sebelumnya dirasa aman," pungkas Herly.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.