TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang.
Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray kepada Ahmad Dedi.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan saksi terkait dugaan aliran uang dalam perkara importasi tersebut.
Pendalaman juga dilakukan terhadap fakta-fakta yang nantinya muncul di persidangan.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi perhatian usai berlari menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB.
Saat dihampiri awak media, Ahmad Dedi memilih berlari meninggalkan lokasi menuju arah Hotel Royal Kuningan.
“Jangan lari pak,” teriak wartawan saat mengejarnya.
Ahmad Dedi terlihat mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam ketika meninggalkan gedung antirasuah tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi barang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Kemudian Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Blueray diduga ingin agar barang-barang impor miliknya lolos tanpa pemeriksaan dari Bea Cukai.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan,” kata Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga adanya pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang agar mudah melewati pemeriksaan kepabeanan.