TRIBUNKALTIM.CO - Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar masih terus berproses di Bareskrim Polri.
Hingga Jumat (8/5/2026), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri disebut masih fokus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi guna memperkuat laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan bahwa JK disebut mendanai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan yang beredar di media sosial itu kemudian memicu langkah hukum dari JK karena dianggap merugikan nama baiknya.
Baca juga: Sosok Sigit Pratomo, Penggugat Ijazah Jokowi di PN Solo, Ngaku Ingin Bantu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan proses pendalaman masih berlangsung setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap JK beberapa waktu lalu.
“Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti,” kata Wira kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2026).
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi juga mulai mendalami barang bukti digital yang beredar di media sosial dan platform digital lainnya.
Barang bukti digital merupakan dokumen elektronik seperti video, unggahan media sosial, rekaman suara, hingga data percakapan yang dapat digunakan dalam proses hukum.
Untuk memeriksa bukti elektronik tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber.
Direktorat Siber merupakan satuan khusus Polri yang menangani kejahatan berbasis teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Wira, pemeriksaan digital forensik diperlukan karena materi yang dipersoalkan tersebar melalui media digital.
“Bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan,” tuturnya.
Digital forensik sendiri merupakan metode pemeriksaan terhadap perangkat atau konten elektronik guna memastikan keaslian, sumber, hingga kemungkinan manipulasi suatu data.
Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial atau video internet, pemeriksaan digital forensik biasanya menjadi bagian penting untuk memastikan validitas informasi.
Meski laporan sudah diterima sejak April 2026, Wira menyebut hingga kini penyidik belum memiliki agenda memanggil Rismon Sianipar sebagai pihak terlapor.
Hal itu karena penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan sejumlah saksi lain lebih dahulu.
“(Pemeriksaan terlapor) belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu,” ucapnya.
Awal Mula JK Melapor ke Bareskrim
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Dalam laporan itu, JK melaporkan Rismon Sianipar yang diketahui merupakan ahli digital forensik serta pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun.
Usai membuat laporan, JK menjelaskan alasan dirinya mengambil langkah hukum.
“Ya, seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JK menilai tuduhan tersebut tidak pantas dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya.
Menurutnya, tudingan bahwa dirinya mendanai penyelidikan terkait ijazah Jokowi senilai Rp5 miliar tidak masuk akal mengingat dirinya pernah menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama periode 2014-2019.
“Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tuturnya.
Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu dasar JK mengambil jalur hukum.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik, JK juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang memuat tudingan dirinya sebagai pendana polemik ijazah Jokowi.
Polemik Kasus Ijazah Jokowi
Belakangan, isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus tersebut memunculkan berbagai narasi dan tudingan yang menyebar melalui video maupun unggahan internet.
Dalam konteks ini, Roy Suryo dan beberapa pihak lain juga sempat dikaitkan karena ikut menyoroti isu tersebut.
Namun, JK membantah memiliki keterlibatan ataupun memberikan pendanaan terhadap pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Ia menegaskan hubungan dirinya dengan Jokowi selama lima tahun di pemerintahan menjadi alasan tuduhan tersebut dinilai tidak masuk akal.
Polemik ini juga memperlihatkan bagaimana penyebaran informasi di media sosial dapat berkembang luas dan berdampak hukum.
Apalagi, konten digital yang beredar sering kali sulit diverifikasi secara langsung oleh masyarakat umum.
Karena itu, penyidik kini mendalami berbagai bukti digital untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Kubu Rismon Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kubu Rismon Sianipar membantah tudingan bahwa kliennya pernah secara langsung menyebut nama Jusuf Kalla.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengatakan narasi yang beredar disebut merupakan hasil olahan teknologi Artificial Intelligence atau AI.
AI merupakan teknologi kecerdasan buatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan gambar, suara, hingga video menyerupai manusia asli.
“Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Jahmada Girsang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (6/5/2026).
Menurut Jahmada, laporan yang dibuat JK merupakan hak hukum setiap warga negara.
Namun ia menilai proses hukum tidak bisa langsung berjalan tanpa adanya penelitian mendalam terhadap alat bukti.
“Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah terlebih dahulu oleh penyidik sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dalam proses hukum pidana, penyidik memang harus memastikan adanya unsur pidana melalui alat bukti, saksi, serta hasil pemeriksaan lainnya sebelum menentukan langkah lanjutan.
Polisi Masih Fokus Pemeriksaan Saksi
Saat ini, penyidik Bareskrim masih memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat laporan yang diajukan JK.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan karena digunakan untuk menguji kebenaran laporan dan alat bukti yang diajukan.
Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Siber juga menjadi langkah penting mengingat kasus ini berkaitan dengan penyebaran konten digital.
Pemeriksaan terhadap video, akun media sosial, dan jejak elektronik lain diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama penyidik.
Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar.
Bareskrim juga belum menyampaikan kemungkinan peningkatan status perkara karena proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh nasional sekaligus isu sensitif terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan maraknya penggunaan AI, perkara ini juga memperlihatkan tantangan aparat penegak hukum dalam memverifikasi keaslian informasi yang tersebar di media sosial.
Penyidik pun kini masih bekerja mengumpulkan keterangan, menelusuri bukti digital, serta mendalami semua unsur yang berkaitan dengan laporan tersebut.