Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Prabowo Mundur, Massa Buruh Desak Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif
Budi Sam Law Malau May 10, 2026 04:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM -- Gelombang perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan hukum di lingkungan birokrasi perpajakan pecah di Sumatera Utara.

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi bakal menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.

Baca juga: Minta Prabowo-Gibran Mundur, Pegawai Pajak Ini Resmi Dipecat dari Jabatannya

Langkah disipliner yang diambil institusi tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam Bursok Anthony yang dianggap whistleblower dengan melaporkan skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar.

Sebelumnya sebagai langkah awal, massa buruh juga telah menggelar demo di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut I di Medan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok.

Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti laporan Bursok.

Hal  ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.

Dicopot Setelah Minta Prabowo-Gibran Mundur

Kasus ini bermula ketika Bursok Anthony Marlon secara terbuka melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam surat terbuka yang viral tersebut, Bursok meminta para pejabat tinggi negara itu mundur dari jabatan mereka karena dianggap gagal menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan dan perbankan yang telah ia laporkan sejak 2021.

Tak lama setelah surat itu mencuat ke publik, Bursok resmi dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026.

Baca juga: Kinerja Pegawai Pajak yang Dicopot Usai Desak Prabowo Mundur Ternyata Istimewa, dari Hasil Resmi

Ia kemudian ditempatkan sebagai pelaksana biasa di lingkungan Kanwil DJP Sumut II.

Bursok menilai pencopotan tersebut tidak wajar karena dilakukan tanpa pemeriksaan internal maupun surat peringatan.

“Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan,” kata Bursok dalam surat terbukanya.

Klaim Bongkar Dugaan Korupsi dan Perusahaan Fiktif

Dalam rangkaian surat yang ia kirimkan, Bursok mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang melibatkan perusahaan fiktif sejak 27 Mei 2021.

Ia menyebut dua perusahaan, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta sejumlah aplikasi investasi dan delapan bank nasional diduga terkait dalam kasus yang menurutnya merugikan negara.

Namun hingga kini, Bursok menilai laporannya tidak pernah diproses secara transparan.

Ia bahkan mengklaim sempat menolak uang damai senilai Rp25 miliar demi mempertahankan integritasnya sebagai aparatur negara.

“Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang,” tulisnya.

Ironi Kinerja 'Istimewa' yang Berujung Sanksi

Pencopotan Bursok Anthony Marlon menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP.

Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'.

Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Minta Dimutasi ke Jakarta, Ini Alasannya

Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.

Pencopotan ini terjadi tepat setelah Bursok melayangkan surat terbuka yang mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur karena dianggap gagal menangani kasus korupsi yang ia laporkan sejak lima tahun lalu.

"Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok dengan nada getir.

Menolak Suap Rp25 Miliar Demi Integritas

Dalam pembelaannya, Bursok mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak.

Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia enggan memperkaya diri melalui jalan haram korupsi.

Kini, nasib Bursok berada di ujung tanduk sebagai pelaksana biasa, sementara kasus dugaan perusahaan fiktif yang ia laporkan masih menggantung tanpa penyelesaian transparan.

9 Tuntutan Massa Buruh

Aksi yang akan digelar di Pematangsiantar diperkirakan diikuti dari unsur serikat pekerja, elemen masyarakat sipil, dan Dewan Peduli Negeri.

Massa dijadwalkan berkumpul di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Siantar Zoo sebelum bergerak menuju kantor DJP Sumut II.

Ada 9 tuntutan yang diajukan massa, diantaranya menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Sumut I dan II.

Mereka juga mendesak keterbukaan soal dugaan perusahaan bodong sesuai laporan pegawainya Bursok Anthony yang justru dicopot dari jabatannya,

Tuntutan lain yakni transparansi data outsourcing dan BPJS tenaga kerja, hingga meminta penjelasan mengenai dugaan kegiatan fiktif di lingkungan DJP.

Selain itu, massa juga meminta kejelasan nasib sejumlah pekerja yang disebut diberhentikan secara tidak wajar, termasuk pegawai pengamanan dalam dan pekerja di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.

Kasus Bursok Anthony Marlon kini berkembang menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif seputar dugaan korupsi, perlindungan whistleblower, hingga kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan birokrasi.

Di tengah komitmen pemerintah memberantas korupsi, kasus ini dinilai menjadi ujian besar terhadap transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap aparatur yang mengaku membongkar dugaan pelanggaran.

Sementara itu, publik kini menanti langkah resmi dari pemerintah dan institusi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka atas polemik yang terus bergulir tersebut.
 
Perjuangan massa buruh di Pematangsiantar ini menjadi sinyal kuat bahwa publik terus memantau komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. 

Kepada Yang Terhormat : - Kapolres Pematangsiantar. - Cq : Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar. di tempat

Dengan hormat,

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di DJP Wilayah Sumut I yang hingga saat ini tidak menunjukkan adanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ke DJP Wilayah Sumut II sebagai bentuk konsistensi perjuangan kami dalam menuntut keadilan.

I. WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026 Waktu : 09:30 Tempat :

Kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar.
Kantor PLN UP3 Pematangsiantar.
II. PESERTA AKSI DAN TITIK KUMPUL Jumlah Massa : ± 100 Orang Unsur Peserta :

  • K-SPSI AGN.
  • FSP KEP KSPSI AGN.
  • Dewan Peduli Negeri (DPN).
  • Elemen Masyarakat Sipil.

Titik Kumpul : Jalan Gunung Simanuk-manuk, Lapangan Kayu, tepat di depan Taman Hewan (Siantar ZOO).

III. PENANGGUNG JAWAB dan KOORDINATOR AKSI

Nama Penanggung Jawab : Abdul Arif Namora Sitanggang. Jabatan : Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun. Nomor Handphone : 082128970300.
Nama Koordinator Aksi : Satriadi Aritonang Jabatan : K-SPSI.

IV. TUNTUTAN AKSI

1.Mempertanyakan Mandulnya Pengawasan

Kami mempertanyakan secara keras hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Saudara Busrok Anthony. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa hingga hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan? Atau jangan-jangan pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menindak?

2. Kecam Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi

Kami mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan DJP Wilayah Sumut II. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Saudara Busrok Anthony berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman.

3. Desak Pembongkaran Dugaan Perusahaan Bodong

Kami mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait dugaan banyaknya perusahaan bodong yang terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Negara dirugikan, rakyat ditipu, dan aparat tidak boleh tutup mata.

4. Tuntut Transparansi Data Outsourcing dan BPJS

Kami meminta data lengkap perusahaan outsourcing beserta seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP, termasuk bukti pembayaran iuran. Jika terdapat pekerja yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan, maka hal tersebut adalah bentuk eksploitasi yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

5. Minta Pertanggungjawaban Aspek K3

Kami menuntut pertemuan langsung dengan pejabat K3 serta pihak yang memiliki sertifikasi resmi. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif—ini menyangkut nyawa, hak dasar, dan martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan.

6. Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif di DJP

Kami menuntut penjelasan terbuka terkait kegiatan di Aula Lantai 6 DJP pada tanggal 6–7 November 2025 yang diduga kuat fiktif. Jika benar kegiatan tersebut tidak pernah ada, maka ini adalah bentuk manipulasi yang mencederai integritas institusi negara dan harus diusut tuntas.

7.Tuntut Pembayaran Hak Pekerja

Kami mendesak pihak DJP untuk segera membayarkan kekurangan gaji serta kompensasi atas pemotongan sepihak terhadap upah Saudara Busrok Anthony. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk melakukan praktik yang melanggar hak normatif pekerja.

8.Kami meminta kejelasan yang pasti terhadap pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama saudara Dahman Bakara yang telah bekerja selama -+ 15 tahun, sebab surat permohonan Mediasi Secara B-partit kepada Pimpinan DJP wilayah II sumatera Utara belum menanggapi permohonan kami.

 Serta kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam (Pamdal) yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II. Pada dasarnya status mereka, baik PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap diakui sebagai tenaga kerja dan berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja).

9. Kami meminta penjelasan kepada Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tentang saudari Sari Intan Siahaan yang telah bekerja selama 28 tahun, saat ini yang diberhentikan secara tidak wajar/tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami mendapatkan bukti kecurigaan adanya kesalahan yang telah dilakukan secara bersama-sama antara pihak PLN Manajer UP3 dan Manager ULP Parapat dengan pihak Rekanan PT. Sanobar Gunajaya dan PT. Electricity Services.

V. PENUTUP

Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.

Hormat kami, PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI AGN SIANTAR-SIMALUNGUN

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.