Oleh: Amidi
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Palembang dan BPH UM-AD Palembang
BARU-baru ini konsumen berbondong-bondong memburu barang diskon yang ditawarkan atau dijual oleh salah satu departemet store yang ada pada salah satu mal di kawasan bisnis yang berada di bilangan Jalan Sudirman Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi bahwa departement store tersebut memberikan diskon besar-besaran dalam rangka akan menutup gerai mereka di salah satu unit bisnis yang ada di Kota Palembang tersebut.
Hal tersebut dilakukan mereka agar barang yang masih ada di gerai habis terjual, sehingga pada mereka resmi tutup sudah tidak perlu lagi mengurus barang-barang yang tersisa.
Dengan adanya momen tersebut, tak ayal lagi lokasi tersebut dipenuhi oleh pengunjung yang akan memburu barang diskon tersebut.
Saking banyaknya pengunjung (membludak), maka konsumen yang berkunjung untuk berbelanja sampai tidak bisa dibendung, kebanyakan dari mereka tidak tertib karena saling memburu barang-barang diskon, sampai tidak sedikit barang rusak akibat mereka berdesak-desakkan.
Selain mereka akan menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat unit bisnis tempat mereka bekerja dan mereka pun akan menanggung ganti rugi atas barang yang rusak tersebut. (lihat Sripoku.com, 16 April 2026).
Jika disimak, pemberian diskon tersebut, sudah banyak dilakukan oleh unit bisnis, apapun bidang unit bisnisnya.
Hanya intensitas barang yang didiskon mungkin berbeda, diskon pada saat kondisi normal atau unit usaha tersebut tidak dalam kondisi mau tutup, maka diskon diberikan biasa-biasa saja, misalnya beli satu dapat dua atau diskon kisaran 10 sampai 30 persen. Namun, bila unit bisnis tersebut akan tutup, maka diskon diberikan secara besar-besaran
Memang Memikat?
Jika disimak, begitu ada informasi bahwa akan ada barang diskon pada suatu unit bisnis, pada suatu mal, pada suatu toko, dan atau pada suatu lokasi lainnya, maka konsumen dapat dipastikan akan berbondong-bondong memburu barang diskon tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa barang diskon memang memikat, dan atau memang menggoda konsumen, terlepas konsumen kalangan kelas ekonomi menengah pun ikut akan memburu barang diskon tersebut bahkan terkadang kelas ekonomi atas pun tidak mau ketinggalan ikut-ikutan memburu barang diskon tersebut.
Apalagi diskon yang diberikan oleh pemilik unit bisnis tersebut secara besar-besaran, sampai pada angka 70 persen ke atas. Semakin besar angka diskon yang ditulis pada etalase atau konter mereka, semakin banyak konsumen akan memburu barang diskon tersebut.
Mengapa? Memang barang diskon itu memikat atau menggoda. Terlepas konsumen mengedepankan unsur emosi atau rasional, yang jelas barang diskon sangat memikat atau menggoda.
Aapalagi bila dihubungkan dengan tingkat pendapatan konsumen yang tidak sedikit masih berkisar hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok saja dan atau masih dalam koridor “pas-pasan”. Terkadang masih ada kalangan konsumen yang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja masih tutup lobang gali lobang.
Dengan demikian, wajar kalau kebanyakan kalangan konsumen memburu barang diskon tersebut. Bila dicermati, pada saat adanya barang diskon mereka belum mempunyai uang pun, mereka usahakan meminjam atau menjual aset atau menjual barang yang mereka miliki agar dapat ikut buruan membeli barang diskon tersebut.
Hari-Hati Barang Diskon!
Strategi bisnis dan atau promosi dengan melakukan diskon tersebut dalam dunia bisnis sah-sah saja, tidak melanggar etika bisnis, asal diskon dilakukan dalam koridor wajar. Artinya, barang yang didiskon memang masih layak pakai atau layak konsumsi.
Namun, bila barang yang didiskon sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi, maka bukan tidak mungkin perbuatan pelaku bisnis yang demikian justru tergolong tindakan melanggar etika bisnis.
Untuk itu hati-hati dengan barang diskon. Namanya saja, strategi bisnis atau promosi, jelas akan ada hal yang bisa mendorong atau membujuk konsumen untuk tertarik membeli atau melakukan permintaan terhadap suatu barang yang didiskon tersebut.
Jika diskon yang diberikan tersebut sesuai dengan aturan bisnis yang sudah ditentukan mereka atau kelaziman dalam bisnis, mungkin diskon yang diberikan masih wajar.
Misalnya karena barang tersebut sudah tiga (3) bulan belum ada yang membeli, maka pelaku bisnis yang menjualnya akan memberikan diskon 10 persen dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang mereka buat.
Namaun jika sudah melanggar ketentuan, maka berpotensi melanggar etika bisnis. Misalnya saja, barang makanan yang hampir atau sudah kadaluarsa, maka bukan untuk didiskon tetapi mungkin sudah layak untuk dimusnakan.
Begitu juga dengan barang pakaian, jika barang tersebut sudah tidak layak pakai atau sudah rusak namun tidak kelihatan oleh konsumen, karena konsumen tidak cermat/teliti dalam membeli, maka barang tersebut bukan untuk didiskon dengan angka diskon yang sangat besar, tetapi perlu pertimbangan khusus.
Pengalaman Membeli Barang Diskon!
Dalam fenomena diskon ini, tidak sedikit konsumen mengeluh karena mereka kecewa atas barang diskon yang mereka beli. Ada konsumen yang berujar, dia membeli “sepatu” diskon 70 persen, begitu sesampai di rumah mau dicoba kembali, sepatu tersebut lepas lem-an-nya, sehingga tidak bisa dipakai.
Untuk memakai sepatu tersebut, konsumen tersebut harus menjahit sepatu tersebut terlebih dahulu. Dengan demikian, berarti barang baru tetapi kondisi buruk?.
Ada lagi konsumen yang mengeluh, setelah membeli barang diskon, barang berupa pakaian, karena tidak teliti sebelum membeli, begiti mau dipakai ternyata pakaian tersebut ada bagian yang robek.
Ada lagi konsumen yang menggerutu dengan temannya, begitu membeli barang diskon berupa pakaian, ia sangat puas sekali,karena ia membeli dengan harga lebih murah (low price) karena diskon, dan barangnya masih bagus/baik, apalagi barang tersebut “barang ber-merek” yang akan meningkatkan rasa puas dan gengsi konsumen.
Dari pengalaman-pengalaman terebut, sekali lagi, sah-sah saja pelaku bisnis melakukan diskon, dan sah-sah saja jika konsumen memburu barang diskon, hanya perlu kewajaran dan kehati-hatian.
Dari pihak pelaku bisnis memberikan diskon, diskon harus diberikan dengan wajar dan dari pihak konsumen membeli barang diskon harus berhati-hati, kedepankan konsep “berhati-hati sebelum membeli” jangan emosi!.
Dalam hal ini, usahakan semua pihak, baik pihak pelaku bisnis maupun pihak konsumen dalam memburu barang diskon tersebut sama-sama merasa puas dan senang. Semoga. (*)