Brian Yuliarto Kumpulkan Rektor PTN, Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Wawan Akuba May 11, 2026 10:46 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu keamanan lingkungan perguruan tinggi menjadi perhatian dalam pertemuan antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan para rektor Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Dalam forum tersebut, kampus diminta memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman.

Terutama kata dia kampus harus nyaman bagi seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Baca juga: Pondok Pesantren Nurul Jadid Dibakar Massa, Polisi Sebut Dipicu Dugaan Pencabulan

Untuk mendukung langkah tersebut, Kemendiktisaintek juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kerja sama ini untuk penguatan sistem pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di kampus.

"Sehingga jangan sampai terdapat lagi kekerasan atau kekerasan seksual oleh seluruh sivitas akademika," kata Brian kepada wartawan usai Forum Diskusi Panel MRPTNI di Gedung Rektorat Unesa, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Brian, kampus setiap tahun menerima mahasiswa baru dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Karena itu, sosialisasi mengenai kampus aman dan bebas kekerasan dinilai perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam diskusi bersama para pimpinan perguruan tinggi, sejumlah masukan turut dibahas.

Hal yang dibahas termasuk usulan memasukkan materi pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan satuan tugas atau satgas penanganan kekerasan dan kekerasan seksual.

Hal demikian agar mekanisme pelaporan semakin mudah diakses sivitas akademika.

"Kemudian satgas penanganan kekerasan dan kekerasan seksual itu juga diperkuat lagi, kita mudahkan untuk kelaporan, sosialisasikan terus-menerus. Sehingga tidak ada kelompok anggota sivitas akademika, apakah dosen, teknik, atau mahasiswa, seluruhnya memahami keberadaan satgas, seluruhnya memahami bahwa kampus tidak boleh terjadi hal-hal itu," jelasnya.

Brian menilai rasa aman saat melapor menjadi hal penting dalam penanganan kasus kekerasan di kampus.

Karena itu, berbagai upaya pencegahan hingga deklarasi perlawanan terhadap kekerasan seksual turut dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Itu bisa dicoba. Jadi itu tadi yang kita bicarakan banyak hal, kita juga tadi ada usulan bagaimana kampus melakukan, mendeklarasikan lagi perlawanan terhadap kekerasan-kekerasan seksual," ujarnya.

Ia juga menyebut pemerintah telah memiliki aturan melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Regulasi tersebut mengatur langkah pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus.

"Jadi pencegahan dan penanganan itu dua hal yang tadi kita diskusikan bersama-sama. Tadi Bu Menteri PPA juga menyampaikan dalam waktu dekat kita akan mengundang seluruh Ketua Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan-kekerasan seksual ini untuk ada pembekalan dan sebagainya," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.