Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI terkait kewaspadaan dan antisipasi penyebaran Hantavirus di Indonesia.
Surat edaran bernomor SR.03.01/C/257/2026 tersebut diterbitkan menyusul munculnya kasus Hantavirus di sejumlah wilayah Indonesia.
Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sulteng, Ahsan, mengatakan pihaknya baru menerima surat edaran tersebut pada Senin (11/5/2026).
Baca juga: Hujan Deras, Dua Desa di Kecamatan Moutong Parigi Terendam Banjir, Tiga Titik Tanggul Jebol
“Surat ini ditandatangani kemarin tanggal 10 Mei dan kami baru menerima hari ini. Rencananya hari ini juga kami akan melakukan koordinasi terkait tindak lanjut surat edaran tersebut,” ujar Ahsan saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kesehatan Sulteng, Jl Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga puskesmas.
Menurutnya, Dinkes Sulteng akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyebaran Hantavirus.
Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain Balai Karantina Kesehatan, program kesehatan lingkungan, laboratorium kesehatan masyarakat, rumah sakit, hingga puskesmas.
“Kami akan berkoordinasi dengan kekarantinaan kesehatan dan kesehatan lingkungan terkait pengendalian vektor karena Hantavirus ini ditularkan melalui tikus,” jelasnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 11 Mei 2026, Emas Antam Turun, Cek Harga Emas Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
Ahsan menerangkan, Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan ditularkan dari reservoir seperti tikus dan celurut melalui urin, feses, saliva, maupun debu yang terkontaminasi.
Penyakit ini dapat menimbulkan dua manifestasi klinis, yakni Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS).
Gejala HFRS meliputi demam, sakit kepala, nyeri badan, lemas hingga ikterik atau jaundice dengan masa inkubasi satu hingga dua minggu dan tingkat kematian 5 hingga 15 persen.
Sementara gejala HPS meliputi demam, sakit kepala, nyeri badan, lemas, batuk hingga sesak napas dengan masa inkubasi satu hingga delapan minggu dan tingkat kematian mencapai 60 persen.
Kementerian Kesehatan RI mencatat hingga minggu epidemiologi ke-18 tahun 2026 terdapat 23 kasus konfirmasi Hantavirus tipe HFRS di Indonesia.
Kasus tersebut ditemukan di sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Polisi Ringkus Pasutri di Wakai Tojo Una-una Sulteng, Nekat Edarkan Sabu dan 53 Butir Obat THD
Namun demikian, Ahsan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Hantavirus di Sulawesi Tengah.
“Sampai saat ini belum ada kasus Hantavirus di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan di pintu masuk wilayah seperti bandara dan pelabuhan juga akan diperkuat melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun terhadap pelaku perjalanan dari wilayah terpapar.
Selain itu, Dinkes Sulteng juga akan berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan masyarakat terkait kesiapan pemeriksaan spesimen dan ketersediaan reagen apabila ditemukan kasus dengan gejala mengarah ke Hantavirus.
“Kami juga akan memastikan kesiapan rumah sakit dan puskesmas, termasuk ruang isolasi apabila nantinya ditemukan pasien dengan gejala Hantavirus,” tandasnya.(*)