Pengembangan Kasus Sabu di Rohil, Polda Riau Tangkap 2 Pengedar, Amankan Senpi dan Uang Tunai
Firmauli Sihaloho May 11, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengembangan kasus narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), membawa tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada penangkapan dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu.

Dalam operasi itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta tujuh butir peluru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, pengungkapan bermula dari penangkapan SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Rohil, setelah adanya informasi masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

Dari rumah tersangka, petugas menyita beberapa paket sabu dengan berat kotor sekitar 24,10 gram, timbangan digital, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” kata Kombes Putu, Minggu (10/5/2026).

Berbekal keterangan tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba bergerak ke Kota Dumai dan meringkus SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Kericuhan Berujung Aksi Pengrusakan di Rohil, Kapolsek Rantau Kopar Sebut Masih Penyelidikan

Baca juga: Hujan Sudah Guyur Wilayah Riau Sejak Pagi, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Lebat

Tak hanya mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp50 juta, dua unit ponsel, dan sebuah mobil Honda Brio merah.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, SA diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada SU, sedangkan A disebut menjadi penghubung transaksi narkotika antara keduanya.

“SA ini berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L melalui sistem gadai dengan nilai Rp700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Putu.

Kini polisi masih memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dari jaringan tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.