Oleh: Alif Alqausar
Pernyataan Kepala Badan Komunikasi (BAKOM) RI, Muhammad Qodari beberapa waktu lalu mengenai adanya kerja sama pemerintah dengan “new media” dalam sebuah forum komunikasi publik bersama perwakilan Indonesia New Media Forum (INMF) memantik pro kontra di ruang digital.
Sebagian pihak melihat langkah itu sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap perkembangan media digital yang semakin terbuka dan dinamis.
Di era new media, arus informasi tidak lagi didominasi media konvensional, tetapi juga platform digital dan media sosial, sehingga pemerintah dinilai perlu menyesuaikan strategi komunikasi publik agar lebih cepat, luas, dan interaktif.
Namun, di sisi lain, sejumlah media digital menilai kedekatan dengan pemerintah berpotensi mengganggu independensi media serta melemahkan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Dalam keterangan resminya, Komite INMF menegaskan bahwa tidak terdapat bentuk kesepakatan apa pun antara INMF dan Badan Komunikasi. Mereka juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang bertemu dengan Muhammad Qodari hadir atas nama media masing-masing, bukan sebagai representasi resmi organisasi INMF.
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi, Kurnia Ramadhana. Ia menegaskan bahwa tidak ada bentuk kerja sama maupun kesepakatan formal antara Badan Komunikasi dengan para pengelola homeless media tersebut.
Meski demikian, polemik telanjur berkembang luas di ruang publik. Perdebatan mengenai relasi pemerintah dengan media digital memicu berbagai respons dan memunculkan kegaduhan di media sosial. Istilah new media dan homeless media pun mendadak menjadi perbincangan hangat.
Namun di tengah ramainya diskursus tersebut, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pengertian, karakteristik, serta posisi media-model baru itu dalam ekosistem informasi digital saat ini.
Dalam kajian komunikasi modern, new media merupakan media berbasis internet yang interaktif dan fleksibel. Pakar media Lev Manovich menjelaskan bahwa new media ditandai oleh digitalisasi dan interaktivitas yang memungkinkan setiap orang menjadi produsen sekaligus konsumen informasi melalui platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan X.
Sementara istilah homeless media merujuk pada media digital independen yang tidak memiliki “rumah” dalam arti institusi media besar. Istilah homeless media ini pertama kali diperkenalkan oleh Eddward Samadyo Kennedy pada tahun 2017.
Konsep tersebut merujuk pada entitas media yang menjadikan platform media sosial sebagai basis utama dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten digital kepada publik.
Dalam ulasannya, Marconi menjelaskan bahwa kebangkitan homeless media dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti meningkatnya penggunaan perangkat seluler dan aplikasi digital, serta hadirnya platform pihak ketiga yang mempermudah penerbit dalam menyebarkan konten secara cepat dan luas kepada audiens.
Model media ini kerap dikaitkan dengan praktik jurnalisme warga, di mana masyarakat umum semakin aktif berperan sebagai penyampai informasi maupun pembuat konten melalui media sosial.
Homeless media sering bergerak secara cair, tidak memiliki kantor redaksi konvensional, dan mengandalkan kreativitas serta kedekatan dengan audiens digital. Meski demikian, pengaruhnya tidak bisa dianggap kecil. Dalam banyak kasus, justru media model seperti inilah yang lebih cepat membentuk opini publik dibanding media arus utama.
Fenomena ini muncul karena perubahan perilaku masyarakat. Generasi muda kini lebih banyak mengonsumsi informasi melalui media sosial daripada membaca surat kabar atau menonton televisi. Akibatnya, ruang publik digital menjadi arena baru pertarungan narasi, termasuk narasi politik dan kebijakan pemerintah.
Dari sudut pandang pemerintah, pendekatan terhadap new media sebenarnya dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi komunikasi publik. Pemerintah menyadari bahwa pola komunikasi satu arah ala birokrasi lama sudah tidak lagi efektif di era digital. Informasi kini bergerak cepat, opini publik terbentuk dalam hitungan menit, dan klarifikasi kebijakan membutuhkan kanal yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam konteks ini, upaya merangkul new media dapat dibaca sebagai strategi untuk memperluas jangkauan informasi negara kepada kelompok muda dan pengguna internet aktif. Pemerintah mungkin melihat bahwa media digital independen memiliki kemampuan membangun engagement yang lebih tinggi dibanding komunikasi formal kementerian atau lembaga.
Jika dikelola secara sehat, hubungan semacam ini sebenarnya dapat membawa sisi positif. Informasi kebijakan publik bisa tersampaikan lebih cepat, literasi digital meningkat, dan pemerintah dapat memahami aspirasi masyarakat melalui ekosistem media yang lebih partisipatif.
Di banyak negara, pemerintah memang mulai membuka ruang kolaborasi komunikasi dengan kreator digital, podcaster, hingga media independen sebagai bagian dari strategi komunikasi modern.
Namun persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya komunikasi antara pemerintah dan media digital. Masalah yang paling sensitif adalah soal independensi. K
etika pemerintah menyebut media tertentu sebagai “mitra”, publik dapat menafsirkan adanya kedekatan politik atau hubungan kepentingan.
Dalam dunia jurnalistik, persepsi semacam ini sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik.
Media yang dianggap terlalu dekat dengan kekuasaan berisiko kehilangan legitimasi di mata audiens.
Di sinilah kritik publik menjadi relevan. Kritik publik muncul karena kedekatan pemerintah dengan media digital dikhawatirkan menciptakan ekosistem informasi yang tidak sehat, di mana media menjadi kurang kritis terhadap kekuasaan dan ruang publik dipenuhi narasi seragam.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh kaburnya batas antara jurnalisme, propaganda, aktivisme, dan hiburan di era digital, sehingga transparansi menjadi sangat penting.
Di tengah polemik ini, masyarakat sebaiknya tidak terjebak pada polarisasi hitam-putih. Tidak semua komunikasi pemerintah dengan media harus dianggap buruk, tetapi tidak pula semua bentuk kedekatan dapat diterima tanpa kritik.
Yang paling penting adalah membangun budaya literasi media. Publik perlu lebih kritis memverifikasi sumber dan kepentingan informasi, karena independensi media di era digital ditentukan oleh integritasnya dalam menjaga akurasi dan kebebasan ruang publik.
Polemik mengenai new media dan homeless media menunjukkan besarnya perubahan lanskap informasi digital, di mana siapa pun kini dapat memproduksi dan menyebarkan informasi dengan cepat.
Dalam situasi ini, literasi media menjadi sangat penting agar masyarakat mampu memverifikasi informasi, membedakan fakta dan opini, serta memahami kepentingan di balik sebuah narasi sehingga tidak mudah terjebak hoaks, propaganda, dan manipulasi informasi.
Karena itu, perdebatan tentang relasi pemerintah dengan homeless media seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya kritis di ruang digital demi terciptanya masyarakat demokratis yang sehat dan rasional.
Di era new media, komunikasi publik tidak lagi berjalan satu arah karena pemerintah, media, dan masyarakat kini berada dalam ruang digital yang sama terbukanya.
Karena itu, tantangan utamanya bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi komunikasi, tetapi menjaga ruang informasi tetap sehat, kritis, dan dipercaya publik.
Sebab ketika media terlalu dekat dengan kekuasaan, yang terancam bukan hanya independensi media, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Penulis adalah Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh