Oleh : Azhar Abdullah Panton*)
Sudah lebih setengah abad Aceh berada dalam cengkeraman penyakit anjing gila atau rabies.
Sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 1970 hingga sekarang, Aceh belum bisa terbebas dari penyakit zoonosis –penyakit yang dapat menular daeri hewan ke manusia- tertua dan paling mematikan di dunia ini.
Hampir semua daerah di Aceh endemis rabies, kecuali Sabang dan Simeulue serta pulau-pulau sebelah barat Aceh.
Rabies kerap disebut penyakit anjing gila (bahasa Aceh: penyaket ase pungo), karena 99 persen kasus rabies akibat gigitan anjing.
Walau sebenarnya juga bisa ditularkan oleh hewan penular rabies (HPR) lainnya seperti: kucing dan kera, atau hewan liar seperti musang, kelelawar, rubah, dan lainnya.
Tidak tersedia data akurat. Berapa sudah kasus gigitan, kematian, atau kerugian lainnya selama 56 tahun Aceh didera rabies.
Rabies tidak boleh dianggap sepele. Penyakit yang menyerang susunan saraf pusat ini sewaktu-waktu bisa menjadi kejadian luar biasa (KLB) yang akan merenggut banyak nyawa warga Aceh.
Merujuk dari berbagai sumber, pada tahun 2025 di Aceh terdapat 1.830 gigitan HPR dengan dua orang meninggal dunia.
Satu di Aceh Singkil dan satunya lagi di Aceh Tengah. Meningkat dari tahun sebelumnya, 1.527 gigitan tanpa korban jiwa.
Baca juga: Standar Medis RSUDZA Dipaksa Berkompromi
Kasus terbaru dilaporkan di Kabupaten Bireuen. Tujuh warga jadi korban dari serangan beruntun di sejumlah kecamatan. Demikian lansir koran Serambi Indonesia dalam headline edisi Senin, 27 April 2026 yang bertajuk “Anjing Gila Teror Bireuen”.
Lebih dari sekadar tragedi kesehatan, penyakit yang disebabkan oleh virus dari family Rhabdoviridae, genus Lyssavirus ini juga menimbulkan berbagai dampak di masyarakat.
Selain korban jiwa, rabies juga berdampak terhadap ekonomi dan sosial.
Dampak ekonomi berupa membengkaknya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas masyarakat. Sementara dampak sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat.
Rabies bukanlah penyakit baru. Catatan mengenai perilaku anjing yang tiba-tiba buas dan ganas telah termaktub dalam Kode Mesopotomia yang ditulis sekitar 4.000 tahun lalu.
Jejak tertulis tentang kematian akibat rabies pada anjing dan manusia ditemukan dalam Kode Musa Esmuna di Babilonia pada tahun 2.300 SM.
Kata rabies berakar dari bahasa Sanskerta ‘rabhas’ yang bermakna melakukan kekerasan atau bahasa latin ‘rabere’ yang bermakna mengamuk.
Penyakit ini juga dikaitkan dengan istilah Yunani kuno, ‘lyssa’ yang merujuk pada kegilaan.
Di Indonesia, rabies telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pertama kali dilaporkan oleh JW Esser pada tahun 1884.
Kejadiannya pada seekor kerbau. Lima tahun setelahnya (1889), Penning menemukan rabies pada anjing.
Rabies pada manusia dilaporkan tahun 1894 oleh Eilerts de Haan. Ketiga kasus ini ditemukan di Jawa Barat.
Di pulau Sumatera, rabies menyebar pasca kemerdekaan.
Baca juga: Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik
Sebelum tiba di Aceh, terlebih dahulu “menyambangi” Sumatera Barat (1953), Sumatera Utara (1956), Sumatera Selatan (1959), dan Lampung (1969).
Setelah Aceh dilaporkan di Jambi (1971), Bengkulu (1972), dan Riau (1975).
Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya 12 yang dinyatakan bebas rabies.
Delapan provinsi berstatus bebas secara historis, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan dua di pulau Sumatera, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Empatnya lagi berhasil dibebaskan, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Saat ini rabies telah menyebar hampir di semua benua, kecuali Antartika.
Lebih dari 150 negara telah tertular rabies.
Asia dan Afrika adalah dua benua dengan jumlah kematian tertinggi. Mencapai 95 % , 80 % diantaranya terjadi di wilayah pedesaan.
Korbannya sebagian besar adalah anak-anak.
Secara global, setiap sembilan menit rabies merenggut satu nyawa.
Tidak kurang dari 60.000 orang meninggal dunia setiap tahun dengan kerugian ditaksir mencapai 8,6 miliar dolar Amerika per tahun.
Rabies akan terus terjadi jika populasi anjing liar tak terkendali, vaksinasi masih seadanya, dan pengawasan lalulintas HPR lemah.
Pengawasan lalulintas HPR antar wilayah, terutama wilayah-wilayah yang bebas rabies harus semakin diperketat.
Jika tidak, alih-alih membebaskan rabies dari daerah tertular, daerah historis bebas rabies pun akan tercemar.
Seperti yang dialami Pulau Flores (1997), NTB (2019), Bali (2008), Pulau Nias (2010), Pulau Larat (Maluku Tenggara Barat) dan dua pulau di Kabupaten Maluku Barat Daya, Pulau Kisar dan Daweloor (2012).
Pemilik HPR masih enggan memvaksin peliharaannya.
Baca juga: Menyoal Pembatasan JKA
Tidak menyediakan kandang sehingga bebas berkeliaran.
Sejatinya, pemilik HPR harus memperlakukan peliharaannya dengan baik dan menjalankan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Salah satunya adalah bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit.
Disinilah pemilik HPR bertanggung jawab untuk memvaksin peliharaannya agar tidak terjangkiti rabies.
Rabies adalah penyakit yang 100 % mematikan, namun juga 100 % bisa dicegah dengan vaksinasi.
Sosialisasi melalui strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) masih minim.
Selama ini KIE belum menyentuh alam sadar masyarakat akan bahaya rabies.
Banyak orang masih menganggap remeh gigitan HPR.
Padahal setiap kasus gigitan atau cakaran HPR harus segera diobati dan dilaporkan ke instansi berwenang. Terlambat penanganan bisa berakibat fatal.
Penting diingat, jika digigit HPR, segera cuci luka gigitan/cakaran dengan sabun atau deterjen selama 5-10 menit dibawah air mengalir.
Karena virus rabies dapat mati dengan air sabun.
Hewan yang menggigit jangan dibunuh.
Usahan ditangkap untuk diobservasi oleh Dinas Peternakan atau instansi yang membidangi fungsi peternakan lainnya.
Kalau pun harus dibunuh jangan memukul bagian kepala.
Benturan pada kepala dapat merusak otak yang dibutuhkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Rabies juga akan terus terjadi jika instansi terkait hanya terlihat gabuk (heboh) ketika mewabah, namun abai jika sudah mereda.
Dan sekarang, jangan sampai anggaran untuk pemberantasan rabies dipangkas demi efisiensi.
Keberhasilan pemberantasan rabies sangat bergantung pada tata pemerintahan veteriner yang baik, kerjasama lintas sektoral, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan infrastruktur dari pusat hingga daerah.
Kasus rabies yang berulang mencerminkan adanya celah besar dalam kolaborasi antar pemangku kepentingan. Disinilah terlihat kalau selama ini belum terjalin sinergi yang solid.
Baca juga: Sekolah Rakyat, Pendidikan Siapa?
Pencegahan dan pemberantasan rabies harus mengacu pada konsep “one health” (kesehatan terpadu).
One health mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara kolaboratif.
Sinergi lintas sektoral memungkinkan deteksi dini pada hewan dan respon cepat terhadap gigitan.
Tanpa kolaborasi, pemberantasan rabies akan terfragmentasi dan kurang efektif.
Pendekatan terpadu ini menjadi kunci utama dalam memberantas dan memutuskan rantai penularan rabies.
Sejalan dengan target global. Pemerintah pusat telah menyusun masterplan nasional pemberantasan rabies di Indonesia dengan target “Indonesia Bebas Rabies tahun 2030”.
Hampir satu setengah abad setelah penyakit terabaikan ini bercokol di Indonesia.
Manusia hanya bisa terbebas dari rabies jika rabies pada hewan bisa ditumpas.
Butuh perjuangan dan kesadaran bersama untuk itu.
Tanggung jawab pemilik HPR, vaksinasi rutin, eliminasi HPR liar, dan respon cepat petugas kesehatan adalah solusi.
Waspada menjadi kunci. Jika tidak, kisah pilu gigitan dan kematian akibat rabies akan terus terjadi.
Bebas rabies 2030 pun hanya angan belaka alias cet langet. Dan Aceh akan terus “digigit” anjing gila.
*) PENULIS adalah pemerhati masalah kesehatan masyarakat veteriner