SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang pria berinisial AO (46), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap warga usai diduga melakukan pencurian di sebuah warung buah.
Peristiwa tersebut terjadi di warung buah milik Ringki yang berada di Jalan SMB II RT 02, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Min ggu (11/5/2026).
Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Dedi Ardiyanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Hari Hardiansyah, mengatakan tersangka kini telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak terpal plastik menggunakan pisau cutter untuk masuk ke dalam warung.
“Setelah masuk, tersangka mengambil dua peti berisi buah apel fuji, pir, anggur, dan kelengkeng dengan total sekitar 12 kilogram, serta satu unit handphone Samsung A5,” ujar Hari, Minggu (11/5/2026).
Aksi pelaku kemudian diketahui warga sehingga memicu aksi kejar-kejaran. Video pengejaran terhadap tersangka bahkan sempat beredar di media sosial.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui perbuatannya sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.