Rokok Ilegal Diduga Diproduksi Pakai Mesin, Ide Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tak Tepat
Seno Tri Sulistiyono May 11, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menambah layer baru struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk alasan meningkatkan penerimaan engara dan memberantas peredaran rokok ilegal dinilai tidak tepat.

Zulfikar Firdaus dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengatakan, berdasar temuan studi lembaganya, rokok ilegal yang selama ini beredar justru mayoritas diproduksi menggunakan mesin, bukan lintingan tangan.

Artinya, argumen bahwa penambahan layer bisa melindungi sektor padat karya dinilai tidak sepenuhnya tepat. “Yang terjadi justru bisa sebaliknya. Layer cukai baru ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk memproduksi rokok murah dan makin mendominasi pasar, sehingga industri kecil tertekan,” ujarnya dikutip Senin, 11 Mei 2026.

Baca juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 25 Triliun, DPR Minta Dibentuk Satgas Khusus

Zulfikar mengingatkan risiko penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika kebijakan baru dipersepsikan sebagai bentuk “pemutihan” terhadap pelaku ilegal, maka hal itu dapat jadi bumerang bagi pemerintah yang saat ini sedang menjabat. 

“Masyarakat bisa melihatnya seperti pelanggaran yang diampuni. Ini berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum kita,” katanya.

Karena itu dia menilai wacana penambahan layer CHT bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan kebijakan strategis yang sarat implikasi politik, hukum, ekonomi, dan kesehatan publik.

"Tanpa kajian komprehensif dan proses yang transparan, kebijakan ini berisiko tidak hanya gagal mencapai tujuan, tetapi juga menjadi beban politik di kemudian hari bagi pengambil keputusan hari ini," ujarnya.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan berpendapat, perencanaan kebijakan publik termasuk penambahan layer cukai rokok baru harus selaras dengan arah kebijakan jangka panjang pemerintah.

Jika kebijakan yang diambil bertentangan dengan roadmap yang sudah disusun sendiri, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi politik maupun hukum di kemudian hari. 

“Kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Seolah ingin mengakomodasi penerimaan negara atau serapan tenaga kerja, tetapi bisa jadi bumerang di masa depan,” ujarnya.

Menurut Gurnadi, dalam konteks Indonesia yang memiliki banyak preseden kriminalisasi terhadap mantan pejabat publik atas kebijakan yang diambil saat menjabat, langkah yang tidak berbasis kajian kuat berisiko membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tergesa-gesa apalagi dengan narasi kebutuhan fiskal jangka pendek dapat menjadi “jalan pintas” yang mahal ongkos sosial dan politiknya.

Ia juga menyoroti indikasi bahwa kebijakan tersebut seperti telah “ditargetkan” untuk segera keluar tanpa proses partisipatif yang memadai. Padahal, komunitas industri kecil dan menengah sendiri tidak satu suara dalam menyikapi wacana ini, terutama dari sektor yang padat karya.

“Kalau kebijakan dibuat terkesan ngebut, minim transparansi, dan tidak mengakomodasi suara masyarakat serta pelaku usaha kecil, maka ini akan mengecewakan publik dan memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang timpang,” kata Gurnadi.

Karena itu, ia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.

Sebelumnya, komunitas buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun.

Mereka juga menolak usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja. Dua sikap tersebut mereka sampaikan di peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Pengurus Daerah FSP RTMM–SPSI Provinsi Jawa Barat menegaskan penolakan terhadap berbagai regulasi yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan makanan-minuman, termasuk wacana pemberlakuan layer baru cukai untuk menyerap rokok ilegal.

Serikat menilai kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, dari hulu hingga hilir.

“Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Ketua PD FSP RTMM – SPSI Provinsi Jawa Barat, Arpanidi.

RTMM Jawa Barat secara eksplisit juga menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE), Mereka menekankan bahwa industri tembakau merupakan sektor strategis padat karya yang menopang kehidupan petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.