Anggota DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS, Tidak Ada Lagi Istilah PPPK dan Honorer
jonisetiawan May 11, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik penghapusan tenaga honorer di dunia pendidikan kembali memantik perdebatan nasional.

Di tengah kekhawatiran ribuan guru terkait masa depan status dan kesejahteraan mereka, muncul usulan besar dari parlemen yang dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang bagi tata kelola pendidikan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan terkait status guru honorer maupun sistem pengelompokan tenaga pendidik yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan.

Baca juga: Viral Guru BK di Garut Gunting Rambut Sejumlah Siswi, Dedi Mulyadi Bawa Anak-anak ke Salon & Rapikan

DPR Soroti “Kastanisasi” Guru

Lalu Hadrian menilai, sistem yang membagi guru ke dalam berbagai status seperti ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru menciptakan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier di kalangan tenaga pendidik.

Karena itu, ia meminta pemerintah menghapus sistem pengelompokan tersebut dan menggantinya dengan satu skema nasional yang seragam.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS.

Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Politikus Lalu Hadrian Irfani dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai negara perlu mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, hingga peningkatan kesejahteraan.

ILUSTRASI GURU -
ILUSTRASI GURU - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan seluruh guru di Indonesia dijadikan PNS untuk menghapus perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. (Ilustrated by AI)

Pemerintah Dinilai Harus Ambil Kendali Penuh

Menurut Lalu Hadrian, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional berbasis CPNS, maka distribusi tenaga pengajar di berbagai daerah dapat dilakukan secara lebih merata dan terukur.

Ia juga meyakini sistem tunggal tersebut akan memudahkan pemerintah dalam mengembangkan kompetensi guru sekaligus menjamin kesejahteraan mereka secara lebih adil.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Usulan itu disebut sekaligus menjadi jawaban atas rencana pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Baca juga: Ironi Pengadaan 21.000 Unit Motor Listrik MBG, DPR Singgung Gaji Honorer: Selesaikan Problem Dasar

Penghapusan Honorer Dinilai Baru Solusi Sementara

Lalu Hadrian menilai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 masih sebatas langkah jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan.

Ia meminta adanya sinergi antara Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelesaikan persoalan status guru secara menyeluruh.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya fokus mengganti istilah administratif semata, tanpa memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga pendidik.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN.

Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.

Guru Disebut Fondasi Pembangunan SDM

Lebih jauh, Lalu Hadrian menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan merata hingga ke daerah-daerah.

Menurutnya, negara wajib memberikan kepastian status, karier, serta kesejahteraan secara setara kepada seluruh guru tanpa memandang status kepegawaiannya.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.

Baca juga: Insentif Guru Honorer Rp400 Ribu Disorot, Dinilai Hanya Rp13 Ribu per Hari

Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer Mulai 2027

Sebelumnya, pemerintah resmi merencanakan penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan itu merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti.

Ia menjelaskan, penerapan penuh aturan tersebut semestinya dilakukan sejak 2024, namun baru akan efektif diterapkan mulai 2027 karena berbagai pertimbangan.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar dia.

Guru Belum Sertifikasi Akan Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Abdul Mu’ti menambahkan, pemerintah akan terus mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi. Sementara bagi yang belum memenuhi syarat sertifikasi, nantinya akan ditempatkan dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah pusat akan menyerahkan mekanismenya kepada pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat disebut siap membantu jika terdapat daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Menurut Mu’ti, penjelasan lebih rinci mengenai status kepegawaian ASN sebaiknya disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB karena menyangkut aspek regulasi dan administrasi kepegawaian nasional.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.