SRIPOKU.COM – Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Jalan Ali Gatmir, perbatasan Kelurahan 13 Ilir dan 16 Ilir, Palembang, mendapat respons cepat dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ratu Dewa meninjau langsung gudang penampungan drum bekas yang diduga menjadi sumber bau menyengat dan pencemaran anak sungai di kawasan tersebut, Senin (11/5/2026).
Kondisi pencemaran itu disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Pasalnya, limbah dari aktivitas usaha pencucian dan pengecatan ulang drum bekas diduga menyebabkan bau amoniak menyengat serta membuat warna air sungai berubah drastis.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sumber pencemaran berasal dari limbah hasil pencucian dan pengecatan drum plastik bekas.
Zat kimia sisa proses tersebut sebelumnya disebut langsung dibuang ke aliran sungai tanpa melalui penyaringan, sehingga air sungai kerap berubah warna menjadi merah, biru hingga hijau pekat.
Namun kini, pemilik usaha disebut mulai melakukan perbaikan sistem pembuangan limbah dengan menggunakan box control atau bak penampungan sementara sebelum limbah dialirkan ke sungai.
“Kalau sekarang mereka sudah menggunakan box control sebagai penampungan sementara sebelum dialirkan ke sungai. Jadi ada proses pengendapan dulu, tidak langsung dibuang seperti sebelumnya,” ujar salah satu OPD saat mendampingi peninjauan.
Meski demikian, warga mengaku masih terganggu dengan bau menyengat yang muncul dari lokasi usaha tersebut.
Bahkan, sejumlah warga dilaporkan mengalami mual hingga muntah akibat aroma zat kimia yang tercium hingga ke permukiman.
Ratu Dewa menegaskan persoalan ini sebenarnya sudah pernah diperingatkan pihak kecamatan sejak sekitar 10 tahun lalu.
Ia meminta pemilik usaha lebih disiplin dalam mengelola limbah agar tidak kembali mencemari lingkungan sekitar.
“Ya ada pengaduan warga katanya macam-macam, ada bau amoniak, sungai jadi warna-warni. Kita minta pemilik lebih perhatikan lagi kebersihan lingkungan agar kejadian ini tidak terulang dan terus mencemari wilayah sekitar,” tegasnya.
Untuk memastikan tingkat pencemaran, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan pengujian kualitas air menggunakan alat deteksi khusus.
Selain itu, Ratu Dewa juga menyoroti adanya dugaan oknum yang mencoba melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha dengan dalih ancaman laporan limbah.
“Semuanya kita minta Satpol PP untuk menyelidiki, baik kaitan dengan limbah maupun adanya oknum yang meminta uang. DLHK akan mendeteksi semuanya dibantu camat dan dinas PU,” pungkasnya.