TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kericuhan mewarnai pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat SMA di Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu, 9 November 2026.
SMAN 1 Pontianak kini menuntut transparansi dari panitia penyelenggara setelah menilai adanya ketidakadilan dalam proses penjurian.
Kejadian yang kini viral di media sosial tersebut berawal dari sebuah pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembawa acara menanyakan lembaga mana yang wajib memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses seleksi anggota lembaga audit negara tersebut.
Tim SMAN 1 Pontianak yang berada di regu C merespons dengan cepat.
Mereka memberikan jawaban secara mendetail mengenai keterlibatan DPR, DPD, hingga pengesahan oleh Presiden.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dengan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab siswa dari SMAN 1 Pontianak.
Namun, jawaban tersebut dinyatakan salah oleh dewan juri.
Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita, yang bertindak sebagai juri langsung memberikan sanksi pengurangan poin.
"Nilai -5," ucap Dyastasita singkat.
Suasana berubah ketika tim dari SMAN 1 Sambas menjawab pertanyaan yang sama.
Redaksi jawaban yang disampaikan oleh perwakilan SMAN 1 Sambas identik dengan jawaban yang sebelumnya dinyatakan salah oleh juri.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab perwakilan SMAN 1 Sambas.
Anehnya, juri kali ini justru menganggap jawaban tersebut benar.
"Iya, inti jawabannya sudah benar. Nilai 10 poin," kata juri memberikan tambahan poin bagi SMAN 1 Sambas.
Baca juga: Sosok Siswi Diduga Dicurangi Saat Lomba Cerdas Cermat MPR, Jawabannya Benar Malah Disalahkan Juri
Mendengar keputusan tersebut, siswa SMAN 1 Pontianak langsung melayangkan protes.
Mereka meyakini bahwa kalimat yang mereka ucapkan sama persis dengan tim lawan yang baru saja disahkan nilainya.
Namun, Dyastasita bersikeras bahwa tim SMAN 1 Pontianak sebelumnya tidak menyebutkan unsur DPD dalam jawabannya.
Upaya siswa untuk meminta konfirmasi melalui tayangan ulang atau saksi penonton di lokasi tidak membuahkan hasil.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Pembawa acara yang bertugas bahkan meminta para siswa untuk menerima keputusan tersebut dengan dalih kompetensi juri.
"Mohon diterima adik-adik karena tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat berkompeten. Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja," ujar pembawa acara.
Juri lain, Indei Wahyuni selaku Kepala Badan Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, menambahkan bahwa masalah utama terletak pada artikulasi.
Ia mengingatkan bahwa kejelasan berbicara menjadi poin penilaian penting dalam lomba ini.
"Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Dewan juri berhak memberikan nilai -5," tegas Indei.
Menanggapi rentetan kejadian tersebut, pihak SMAN 1 Pontianak mengeluarkan pernyataan resmi melalui kanal media sosial mereka.
Sekolah menilai dewan juri tidak fokus dalam memantau jawaban peserta sehingga objektivitas hasil perlombaan diragukan.
Baca juga: Selamat! Tim Dokter RSUD Kota Bogor Juara 1 Lomba Cerdas Cermat di Pentas Medis se-Bogor
Hal yang paling disayangkan oleh pihak sekolah adalah adanya indikasi penggunaan relasi kuasa.
Juri dianggap menggunakan otoritas jabatan mereka untuk menutup pintu klarifikasi bagi peserta didik.
"Adanya indikasi penggunaan relasi kuasa oleh dewan juri, tanpa didahului proses konfirmasi dan klarifikasi yang memadai. Hal ini diperkuat dengan adanya validasi sepihak melalui MC mengenai kompetensi juri," tulis pernyataan resmi SMAN 1 Pontianak.
Hingga saat ini, pihak sekolah terus mendesak agar penyelenggara memberikan penjelasan yang transparan.
Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian agar integritas LCC 4 Pilar tetap terjaga dan tidak mencederai semangat kompetisi para siswa.