3 Pria di OKI Ditangkap Usai Jadi Pengedar Sabu, Digerebek Polisi di 2 Lokasi Berbeda
Slamet Teguh May 11, 2026 09:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Wilayah perairan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendadak panas.

Hanya dalam waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres OKI mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi pada Selasa (5/5/2026).

Tiga orang tersangka diamankan dari dua penggerebekan berbeda, mempertegas kawasan ini jadi titik merah distribusi barang haram di wilayah Bumi Bende Seguguk

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas meringkus AK (29) seorang pria pengangguran asal Desa Keman, Kecamatan Pampangan diketahui tinggal di Desa Bukit Batu.

Dimana AK tak berkutik saat polisi menggerebek kamarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas temukan tiga bungkus sabu seberat 6,71 gram yang disembunyikan dalam tabung plastik berlakban hitam.

Tak hanya itu, polisi menyita timbangan digital dan alat hisap

"Tersangka AK mengaku sudah dua bulan terakhir menjalankan bisnis haram ini di wilayah Air Sugihan," jelas Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto.

Baca juga: Pengedar Sabu di Jejawi OKI Jual Narkoba Pakai Label Harga Eceran, Polisi Amankan 33 Paket Sabu

Baca juga: Sempat Kejar-kejaran, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi Usai Bawa 2 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Tak butuh waktu lama, di hari yang sama tim Satresnarkoba kembali bergerak ke sebuah pondok di Dusun Sungai Baung.

Di sana, polisi mengamankan dua pria berinisial AP (38) dan MR (20).

Modus yang digunakan tergolong cerdik.

Tersangka menyembunyikan 5 paket sabu di dalam bundel uang pecahan Rp 20.000 yang dibungkus kertas timah merah untuk mengelabui petugas.

"Meski mencoba bersembunyi dengan membungkus sabu di dalam lipatan uang, petugas tetap jeli. Ditemukan barang bukti seberat 1,83 gram yang diakui milik tersangka AP," tambahnya.

Keberhasilan double strike atau dua tangkapan dalam sehari di 1 dusun menjadi indikator kuat Air Sugihan merupakan jalur distribusi aktif.

AKBP Eko menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar. 

"Dua kasus dalam satu hari di satu dusun menunjukkan wilayah ini jadi perhatian serius. Kami akan terus kembangkan guna membongkar jaringan yang lebih besar," tegasnya

Dikatakan lebih lanjut, kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI. 

"Tersangka AK dijerat pasal 114 ayat (2), sementara AP dan MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat," 

Senada Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi.

"Polda Sumsel konsisten memerangi narkoba hingga ke pelosok desa. Dukungan masyarakat adalah kunci utama kami untuk memutus mata rantai peredaran ini," pungkasnya.

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.