Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, betul ada (aduan dugaan persetubuhan ayah terhadap anaknya). Saksi yang sudah diklarifikasi adalah korban dan kakaknya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut AKP Zaenudin, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap kasus ini.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (ada yang ditetapkan tersangka), masih kumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial X (24), warga Kota Solo yang berdomisili di Sukoharjo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Made Ridho, menyebut kliennya mengaku mengalami dugaan persetubuhan sejak usia 15 tahun.
Korban baru berani melapor pada awal Mei 2026 setelah bertahun-tahun mengalami tekanan dan ancaman.
(*)