TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Apel dan Ikrar Bersama sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel yang diwakili oleh Asnedi, Penyuluh Hukum Madya, hadir bersama perwakilan dari TNI, POLRI, dan BNN. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Apel ini menegaskan bahwa pelaksanaan apel dan ikrar bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dalam arahannya menekankan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Pertama, sterilisasi blok hunian. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk memastikan tidak ada lagi handphone yang beredar di dalam blok hunian, sementara hak komunikasi warga binaan harus dialihkan sepenuhnya melalui fasilitas resmi Wartelsuspas. Kemudian, penegasan pemberantasan narkoba di dalam sistem Pemasyarakatan dengan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Selain itu, tanggung jawab dan sanksi dimana setiap Kepala UPT dan pejabat struktural harus siap mempertanggungjawabkan jabatannya.
“Evaluasi akan dilakukan secara ketat dan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, akan diberikan apabila terbukti lalai maupun terlibat dalam praktik ilegal tersebut”, kata Erwedi.
Usai pelaksanaan apel, jajaran Pemasyarakatan Sumsel langsung bergerak melaksanakan razia gabungan bersama di sejumlah Lapas dan Rutan. Selain itu, juga dilakukan tes urine menyeluruh bagi petugas maupun warga binaan sebagai langkah konkret pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) atas sinergi dan dukungan yang terus diberikan kepada jajaran Pemasyarakatan dalam upaya memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas mendukung komitmen pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan oleh seluruh jajaran.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. upaya pengawasan dan penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar seluruh kebijakan yang telah diikrarkan dapat berjalan efektif”, tutupnya.