TRIBUNCIREBON.COM- Harga emas Antam hari ini melanjutkan tren pelemahan sejak akhir pekan kemarin dan turun cukup signifikan. Harga emas Antam 24 karat hari ini turun Rp 20.000 per gram dan berada di level Rp 2.819.000 per gram.
Lalu bagaimana perkembangan harga emas di wilayah Cirebon dan Majalengka?
Berdasarkan pantauan TribunCirebon.com sekitar pukul 12.00 WIB, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.448.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 27.455.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.736.600.000.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak naik dari rentang Rp 2.796.000 - Rp 2.839.000 per gram. Meski demikian, dalam sebulan terakhir harga emas Antam cenderung turun pada rentang Rp 2.850.000 - Rp 2.839.000 per gram.
Sementara itu, buyback harga emas hari ini juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 18.000 per gram dan kini berada di level Rp 2.626.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan Bantuan Sembako Bulan Mei 2026 Mulai Disalurkan, Ini Caranya
Rincian Harga Emas Antam
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.459.500
Harga emas 1 gram: Rp 2.819.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.578.000
Harga emas 3 gram: Rp 8.342.000
Harga emas 5 gram: Rp 13.870.000
Harga emas 10 gram: Rp 27.685.000
Harga emas 25 gram: Rp 69.087.000
Harga emas 50 gram: Rp 138.095.000
Harga emas 100 gram: Rp 276.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 690.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.379.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.759.600.000
Dalam transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Baca juga: UPDATE Terkini Harga Emas Antam di Wilayah Ciayumajakuning, Buyback Juga Ikut Naik Segini
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar logam mulia.
Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan Bantuan Sembako Bulan Mei 2026 Mulai Disalurkan, Ini Caranya
Dampak Konflik AS–Iran terhadap Pergerakan Pasar dan Investasi Global
Investor mulai memindahkan investasinya ke aset yang dinilai lebih aman seperti emas seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Situasi memanas terjadi setelah Amerika Serikat dan Iran saling melancarkan serangan sejak Sabtu.
Kepala Analis Pasar KCM Trade, Tim Waterer, menyebut emas berpotensi menjadi aset favorit investor di tengah ketidakpastian global akibat konflik tersebut.
Menurutnya, permintaan emas diperkirakan meningkat ketika pasar kembali dibuka, mengingat kekhawatiran terkait durasi konflik, kemungkinan meluasnya dampak ke negara lain, serta risiko inflasi yang meningkat. Dalam kondisi seperti ini, emas kembali berperan sebagai aset safe haven utama bagi para investor.
Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan Bantuan Sembako Bulan Mei 2026 Mulai Disalurkan, Ini Caranya
Harga Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Perlu diketahui, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar internasional dan domestik. Karena itu, investor disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.
Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati karena dinilai relatif stabil dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.