TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kuasa hukum korban dugaan kasus pelecehan seksual murid SD di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan mengungkap keresahan terkait terduga pelaku oknum TNI yang dikabarkan masih belum ditemukan meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com, Andre mengungkapkan timnya saat ini berfokus pada dua hal, mendesak penemuan terhadap oknum TNI terduga pelaku pelecehan dan pemulihan kondisi psikis korban yang kian hari memprihatinkan.
Sejak tanggal 14 April 2026, kasus ini mulai ditangani pengacara populer di Sulawesi Tenggara itu. Di mulai dari kedatangan korban bersama keluarganya di Kantor Hukum Andre Darmawan.
Baca juga: BEM UHO Kendari Desak Penanganan Serius Dugaan Pelecehan Seksual Anak Oknum TNI di Konawe Selatan
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Andre mencoba menggali informasi lebih dalam usai mendapat aduan keluarga korban. Termasuk mengambil keterangan korban meski dengan upaya yang cukup ekstra. Mengingat kondisi korban tak memungkinkan untuk diajak berbicara.
Andre pun meminta pada timnya yang perempuan untuk bisa berbicara dari hati ke hati bersama korban. Dari situlah terungkap bahwa korban diduga tak hanya sekali mendapatkan perlakuan cabul. Namun sejak dirinya duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Sementara saat ini, ia merupakan siswi kelas 6 SD. Artinya, kurang lebih satu tahun lamanya, korban berjibaku dengan insiden demi insiden memilukan itu.
Dari pengakuan tersebut, pada hari itu juga, Andre dan tim kuasa hukumnya mempersiapkan surat kuasa dan laporan yang diantarkan langsung ke Kantor Denpom Kendari XIV/3.
Jaraknya sekitar, 3,9 kilometer dari Kantor Hukum Andre Darmawan & Associates (Adamalawfirm) yang beralamatkan di Jalan Mayjen S. Parman No. 76, Kemaraya, Kota Kendari.
"Setelah kita mengorek, ternyata terungkap bahwa ada peristiwa yang sebelumnya terjadi dengan pelaku yang sama (DPO Oknum TNI). Setelah kami rasa cukup, kami mempersiapkan dokumen, surat kuasa, dan segala sesuatunya untuk kita bawa ke Kantor Denpom Kendari. Ini untuk pengaduan," tuturnya dalam Saksi Kata, Selasa (12/5/2026).
Tak butuh waktu lama setelah aduan tersebut, proses pemeriksaan dilakukan, termasuk visum.
Hasil visum pun keluar. Dan dinyatakan bahwa korban memiliki tanda kekerasan seksual.
Keesokan harinya pada 15 April 2026, oknum TNI terduga pelaku pun diperiksa pihak oknum TNI diperiksa di Kodim Kendari 1417.
Untuk mengawal proses pemeriksaan, Andre mengutus tim kuasa hukumnya. Di sana, menurut Andre, seseorang telah menginformasikan bahwa terduga pelaku akan dibawa ke Denpom.
Namun, tak disangka. Oknum TNI itu dinyatakan kabur. Sampai membuat pihak keluarga pun kaget atas hal tersebut. Pasalnya, sebelum dinyatakan kabur, terduga pelaku disebut-sebut sempat izin pergi makan bersama istri dan anaknya.
Ironinya, korban diperiksa dan menguras energi serta mentalnya. Ia sampai tiga kali diperiksa dalam waktu tiga Minggu. Namun si terduga pelaku tak kunjung ditemukan.
Sampai pada akhrinya, pihak keluarga memutuskan untuk memviralkan insiden memilukan yang terjadi itu.
"Setelah informasi kabur itu pada hari itu, keluarga pun menunggu info selanjutnya. Selang waktu itu juga, dilakukan pemeriksaan mungkin sekitar tiga kali anak ini diperiksa. Pada waktu tiga minggu itu, tidak ada informasi. Sehingga orangtuanya mulailah speak up. Sehingga itukan ada postingan bahwa pelaku ini DPO," jelas Andre.
Pihak Kodim Kendari, sempat menggelar konferensi pers mengumumkan status terduga pelaku menjadi DPO.
"Pihak Kodim segera konferensi pers kan lalu mengatakan pelaku DPO. Itu juga ada video anak histeris, itulah kondisi psikis anak itu," kata Andre.
Kondisi korban mengkhawatirkan. Ia bahkan sulit memperlihatkan wajahnya pada orang lain. Selan ketakutan, anak tersebut sangat sensifitif pada orang-orang sekitarnya.
"Dia ketakutan, bahkan sangat sensitif sekarang. Bahkan orang-orang lama, kalau ketemu lagi dia sensitif. Dia cenderung juga melukai diri. Itu sebenarnya efek psikologis, dan itu memang juga disimpulkan dari hasil pemeriksaan psikologi anak ini. Memang ini diindikasi mengalami gangguan stres pascatrauma," kata Andri.
Bagaimana tidak, insiden ini dialami korban bahkan berkali-kali sampai meninggalkan jejak trauma mendalam. Padahal secara kedekatan, korban adalah keponakan dari pelaku. Ia merupakan saudara ipar dengan ayah korban.
"Sejak 5 SD, korban ini bapaknya bersaudara dengan istri pelaku. Anak ini memang bersekolah, berdekatan dengan rumah pelaku. Kebetulan anak pelaku ini ada juga yang masih SD dan seumuran. Biasanya kalau pulang sekolah (insiden pelecehan terjadi), karena rumahnya anak ini agak jauh dari sekolah, jadi biasanya singgal dulu ke rumah pelaku. Sehingga di situlah biasa terjadi pelecehan-pelecehan itu," jelas Andre.
Tim kuasa hukum mendesak agar si oknum TNI berinisial MB itu segera ditemukan, dengan harapan proses peradilan segera dilakukan. Mengingat kondisi korban yang sangat memprihatinkan.
"Pertama, kami dari tim kuasa hukum sebenarnya mendesak agar Kodim dan POM khususnya Kodim, memberikan penjelasan kenapa dia (oknum TNI) bisa kabur atau hilang di Kantor Kodim pada saat pemeriksaan. Padahal mereka (pihak Kodim) sudah menjanjikan akan diserahkan di Kantor POM, sore hari. Sehingga menimbulkan tanda tanya nih, jangan sampai dia lari sendiri, dilarikan, atau disuruh lari nih," jelasnya.
"Kedua, itu terkait pernyataan mereka dia sudah DPO. Sampai sekarang kita juga belum melihat ada pengumuman resmi, pelaku ini misalnya DPO. Biasanya pengumuman pelaku ini, ada namanya, ada ciri-cirinya, kejahatannya apa, ada nomor kalau kita mendapatkan informasi terkait orang ini," tuturnya.
Ia mengangga bahwa penetapan status DPO ini hanya sekedar upaya menenangkan isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami menganggap pengumuman DPO ini apakah cuman untuk menenangkan aja atau memang serius?," tanya Andri.
Andre juga mendesak, agar perkara ini bisa diadili di peradilan umum bukan militer.
"Supaya lebih transparan prosesnya, bisa memberikan hukuman yang adil kepada pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum bersama dengan keluarga korban meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Andre menilai bahwa korban membutuhkan pendampingan khusus. Pasalnya, korban mengalami trauma mendalam.
Andre membawa sejumlah hal penting pada LPSK.
"Korban ini mengalami trauma dan itu perlu disembuhkan. Saat proses penyembuhan itu, perlu penanganan. TIdak ramai-ramai. Sehingga kami harap anak ini tidak diganggu. Agar anak ini bisa recovery. Kami juga meminta perlindungan fisik dari LPSK, kami meminta juga perlindungan untuk memberi rehabilitasi secara psikis. Kami minta difasilitasi restitusi dan kompensasi, karena dalam tindak pidana seperti ini bisa kita tuntut terhadap kerugian yang dialami korban termasuk keluarga korban," tuturnya.
Andre menegaskan pihaknya menolak segala upaya perdamain. Ia menginginkan agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, dirinya meminta pada pihak-pihak yang mencoba mendamaikan korban dan terduga pelaku, menahan diri. Terlebih, korban membutuhkan proses untuk sembuh dan ketenangan jiwa serta mental.
Kondisi korban pun memilukan, ia masih susah untuk memperlihatkan wajahnya pada orang lain masih susah.
"Kami tolak, kami tidak berbicara tentang mediasi ataupun perdamaian. Kami inginkan pelaku segera ditemukan. Karena fokus kita cuman dua sekarang. Fokus kita saat ini cuman dua, pelaku ditemukan kemudian kita melakukan rehabilitasi terhadap anak ini untuk mengembalikan psikisnya," tuturnya.
(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)