Gerai Makanan di Jalan Kartini Kota Cirebon Ditempeli Stiker Merah, Tak Berdaya Saat Disidak Pajak
Ravianto May 12, 2026 10:47 AM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana Jalan Kartini Kota Cirebon mendadak ramai, Senin (11/5/2026) pagi. 

Tim gabungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, KPP Pratama Cirebon Satu dan Satpol PP Kota Cirebon turun langsung menyisir deretan tempat usaha dalam sidak wajib pajak.

Perhatian warga sempat tertuju pada sebuah gerai makanan siap saji yang kaca depannya ditempeli stiker merah bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pembayaran Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.

Pemandangan itu sontak mengundang rasa penasaran pengguna jalan yang melintas di kawasan protokol tersebut.

Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Tim gabungan melakukan pendataan sekaligus canvassing terhadap puluhan wajib pajak yang beroperasi di sepanjang Jalan Kartini.

Baca juga: Wacana Pajak Motor Dihapus Ganti Jalan Berbayar Tuai Kritik: Warga Jabar Khawatir Beban Bengkak!

Kepala KPP Pratama Cirebon Satu, Bambang Sutrisno mengatakan, kegiatan itu merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Kota Cirebon melalui BPKPD.

“Canvassing itu kita memastikan, hari ini pilot project-nya di Jalan Kartini, bahwa semua wajib pajak yang sudah memenuhi ketentuan ber-NPWP atau NPWPD wajib ber-NPWP,” ujar Bambang, usai kegiatan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, petugas tidak hanya memastikan legalitas wajib pajak, tetapi juga mengecek kepatuhan pembayaran pajak yang sudah berjalan selama ini.

“Pertama memastikan yang di sepanjang jalan ini sudah ber-NPWP atau belum. Yang kedua, yang sudah ber-NPWP memastikan sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya atau belum,” ucapnya.

Dalam sidak tersebut, tim menyasar berbagai sektor usaha mulai dari kuliner, hotel, restoran, reklame, tenant pusat perbelanjaan hingga parkir.

Salah satu lokasi yang didatangi ialah pusat perbelanjaan untuk mendata tenant-tenant yang menjalankan aktivitas usaha.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan diawali dengan briefing singkat tim gabungan sebelum bergerak menuju sejumlah titik.

Petugas kemudian mendatangi gerai makanan cepat saji yang masih menunggak pajak daerah.

Di lokasi itu, sejumlah petugas terlihat berdiskusi dengan pihak manajemen restoran.

Stiker pengawasan berwarna merah yang menempel di kaca gerai menjadi penanda bahwa objek pajak tersebut masih dalam pemantauan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, tim juga mendatangi sejumlah lokasi usaha lain seperti klinik kecantikan hingga pusat perbelanjaan modern di kawasan Jalan Kartini.

Bambang mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Meski begitu, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kalau belum, nanti kita tindaklanjuti imbauan dulu. Kita persuasif dulu. Setelah nanti kita kasih tenggang waktu biasanya dua minggu, nanti kita lakukan pemantauan lagi,” jelas dia.

Ia menegaskan, apabila setelah tenggat waktu diberikan masih ada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, maka akan dilakukan tindakan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, sidak dan pendataan ini menjadi langkah awal sinkronisasi data wajib pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Terkait dengan wajib pajak hotel dan resto, kita mulai dari jalan-jalan protokol. Ini untuk mensinkronisasi data antara data di KPP Pratama dengan data di kita terkait pajak hotel dan resto,” kata Arif.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi PAD Kota Cirebon, khususnya dari sektor pajak daerah.

“Menyasar hotel dan resto sementara ini. Nanti bisa berkembang ke jalan-jalan protokol lain seperti Jalan Cipto, Siliwangi, Karanggetas, termasuk reklame, parkir, bahkan PBB,” ujarnya.

Sekitar 60 lebih wajib pajak di kawasan Jalan Kartini menjadi target pendataan tahap awal.

Pemkot Cirebon juga tidak menutup kemungkinan memperluas sidak serupa ke seluruh wilayah kota demi memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.