TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu dikeluhkan warga setempat bernama Herman saat ia beberapakali beli gas subsidi.
Pangkalan tersebut berada di Jl Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Pelajar SMA Terkait Pengeroyokan Siswi SMP di Mamuju, Upayakan Diversi
Baca juga: BMKG Catat Aktivitas Seismik di Tujuh Titik Sulawesi Selasa 12 Mei 2026
Herman mengaku, setiap membeli gas melon di pangkalan tersebut harganya melebihi ketentuan pemerintah.
“Sudah sering begini. Saya beli tabung gas dengan uang Rp50 ribu, tapi uang kembaliannya cuma Rp25 ribu,” ujar Herman.
Artinya, Herman harus membayar Rp25 ribu untuk satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Padahal diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Kota Pasangkayu berada di kisaran Rp20 ribu per tabung.
Menurut Herman, kondisi itu cukup memberatkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pangkalan-pangkalan gas elpiji subsidi di Pasangkayu.
“Kasihan masyarakat kecil kalau terus begini. Namanya gas subsidi harusnya memang untuk membantu warga,” katanya.
Keluhan serupa, kata Herman, juga kerap disampaikan warga lain yang membeli gas di pangkalan tersebut.
Namun hingga kini, praktik penjualan di atas HET itu disebut masih terus terjadi.
Sementara itu, Penjamin Mutu Produk Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu, Anton, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Ia menyebut pemeriksaan belum bisa dilakukan hari ini karena masih ada agenda kegiatan lainnya.
“Hari ini masih ada kegiatan, tapi besok kami akan coba turun langsung mengecek,” ujar Anton.
Meski demikian, Anton mengaku pihaknya kerap mengalami kendala saat melakukan penindakan lantaran minimnya bukti dari masyarakat.
“Kadang sulit juga kami memeriksa kalau tidak ada bukti foto atau video. Tapi tetap akan kami cek,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penjualan gas subsidi di atas HET, maka pihak terkait dapat diberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, pangkalan tersebut berada di bawah agen PT Karajae.
Terpisah, Kepala PT Karajae, Iwan, saat dikonfirmasi terkait keluhan warga mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan internal terhadap pangkalan dimaksud.
Menurutnya, agen tidak mentolerir adanya penjualan elpiji subsidi di atas ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami cek dulu. Kalau memang terbukti menjual di atas HET, tentu akan diberikan sanksi,” singkat Iwan.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan