TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mulai menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sebanyak empat pelajar SMA telah diamankan dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penanganan kasus ini dimulai setelah video pengeroyokan tersebut viral di media sosial dan pihak keluarga korban melapor secara resmi.
Baca juga: Kronologi Berdasarkan Laporan Polisi Dugaan Pengeroyokan dan Tuduhan Pemaksaan di Pasangkayu
Baca juga: Dinas Peternakan Pasangkayu Dampingi Penyerahan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Pemprov Sulbar
Herman menjelaskan, setelah video tersebut viral, Kapolsek Kalumpang langsung mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan itu.
“Pada saat viral, orangtuanya (korban) malam-malam ke Polresta Mamuju melapor. Pada saat bersamaan, Kapolsek Kalumpang sudah mengamankan empat orang anak,” kata Herman di Mapolresta Mamuju, Selasa (12/5/2026).
Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Polresta Mamuju untuk dimintai keterangan.
Mereka sempat bermalam di kantor polisi sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing karena masih di bawah umur.
“Setelah diperiksa semua, dikembalikan ke rumah karena statusnya masih anak di bawah umur,” lanjutnya.
Meski telah dipulangkan, proses hukum tetap berlanjut. Penyidik saat ini masih mendalami rekaman video untuk menentukan peran masing-masing pelaku.
Dalam video tersebut, korban terlihat dikeroyok dan diserang secara fisik oleh beberapa pelaku.
Herman menyebut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan dan penetapan tersangka. Apakah keempatnya atau hanya dua yang terlihat aktif melakukan penganiayaan. Nanti akan dilihat peran masing-masing,” jelasnya.
Karena para terduga pelaku berusia 16 hingga 17 tahun, kepolisian menegaskan penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam aturan tersebut, penyidik wajib mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.
“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Tujuannya untuk melindungi masa depan anak serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” pungkas Herman.
Peristiwa itu terjadi di jalan poros Salutiwo–Pabettengan, Kamis (7/5/2026), saat korban dalam perjalanan menuju sekolah.
Diduga, aksi tersebut dipicu saling ejek antar kelompok remaja di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dikeroyok beberapa pelajar lain, sementara sejumlah siswa lain hanya menyaksikan bahkan merekam kejadian tersebut tanpa melakukan peleraian.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi