TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyatakan tidak melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) mengambil pekerjaan tambahan di luar tugas kedinasan.
Pernyataan itu disampaikan Arsal usai ditemui di Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (12/5/2026).
Menurut Arsal, hal ini juga berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berbisnis.
Baca juga: Alasan Nakes PPPK Paruh Waktu di Mamuju Tengah Gelar Aksi Unjuk Rasa, Merasa Tidak Adil
Baca juga: Bupati Arsal Aras Lepas 229 CJH Mamuju Tengah ke Embarkasi Makassar, Berangkat 5 Mei ke Arab Saudi
"Itu nggak soal," ujar Arsal dengan nada khasnya.
"Yang penting tidak mengganggu kewajiban dan tugas utama mereka," tambahnya.
Bupati justru mendorong para pegawai, khususnya yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengembangkan usaha tambahan.
Ia memastikan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan mempersulit PPPK PW yang ingin mengambil pekerjaan tambahan.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh besaran gaji PPPK PW yang setara dengan gaji tenaga kontrak sebelumnya.
Oleh karena itu, Arsal berharap tambahan penghasilan dari pekerjaan sampingan dapat membantu kesejahteraan para pegawai.
"Pemkab tidak melarang, dengan catatan tugas dan tanggung jawabnya dipenuhi," pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah