Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan sekitar 170 kantong barang bukti berisi berbagai jenis perhiasan, serta menyita sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami untuk menelusuri keterkaitan antara aktivitas penambangan ilegal dengan alur distribusi hasil olahannya.
Sejalan dengan pendalaman perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus tambang emas ilegal di Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap lanjutan penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Perkembangan tindak pidana illegal mining di Way Kanan saat ini, berkas perkara 13 tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Heri menjelaskan, penanganan perkara ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama telah dinyatakan lengkap pada tahap I dan dilanjutkan ke tahap II, sementara klaster kedua masih terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan penyidik.
Dalam proses pendalaman tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan aktivitas tambang ilegal dengan sebuah toko emas JSR yang diduga menjadi bagian dari alur distribusi hasil tambang.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperjelas peran masing-masing.
Selain berkas perkara, aparat juga telah mengamankan ratusan kantong barang bukti berupa perhiasan serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Heri menambahkan, ke depan masih dimungkinkan adanya tahap penyitaan dan penggeledahan lanjutan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)