TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bupati Kampar, Ahmad Yuzar melaksanakan Seleksi Terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II.
Hasil seleksi yang juga disebut asesmen itu nanti, masih akan menyisakan jabatan lowong.
Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, ada sembilan jabatan yang lowong.
Kesembilannya dipangku oleh pejabat yang tidak definitif atau berstatus Pelaksana Tugas (Plt.).
Sementara asesmen hanya akan mengisi empat jabatan lowong di antaranya.
Keempat jabatan itu, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) pada Sektetariat Daerah, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Kesehatan.
Satu jabatan lagi dipangku pejabat definitif, yakni Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III).
Lima jabatan yang masih lowong diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sekretaris DPRD.
Baca juga: DPRD Kampar Surati Bupati Soal PAW, Idris Akan Gantikan Irwan Saputra dari PAN
Baca juga: Sejumlah Petugas Peternakan di Kampar Gagal Jadi PPPK, Penanganan Hewan Kurban Minim Personel
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Riadel Fitri mengakui jabatan-jabatan yang lowong itu.
"Benar. Jabatan-jabatan yang masih (dijabat) Plt. ada sembilan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (12/5/2026).
Ia juga mengakui asesmen tidak dilaksanakan untuk semua jabatan lowong. Pengisian semua jabatan lowong akan dilaksanakan setelah asesmen ini.
"Sesuai dengan arahan pimpinan, akan dilaksanakan Manajemen Talenta. Nanti ketua tim pelaksananya, sekda yang sudah definitif," ungkapnya.
Menurut dia, pemilihan dilakukan dengan penilaian pejabat berkinerja tinggi melalui sembilan kotak Manajemen Talenta. Ada penilaian tertentu agar pejabat dapat mengikutinya.
"Prosesnya tidak terbuka seperti asesmen. Dilakukan di internal Pemerintah Kabupaten Kampar saja," katanya.
Pemkab Kampar wajib mengekspos rencana pelaksanaannya lebih dahulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, barulah Manajemen Talenta dapat dilaksanakan.
Menurut dia, metode itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kampar bukan pemerintah daerah yang pertama di Riau telah melaksanakannya.
"Hampir semua daerah di Indonesia sudah melaksanakannya. Di Riau ada Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hulu," katanya.
Ia mengatakan, semua pemerintah daerah telah meneken komitmen untuk melaksanakan Manajemen Talenta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)