POSBELITUNG.CO - Kabar gembira bagi aparatur negara, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026.
Tidak hanya menyasar PNS dan pensiunan, aturan terbaru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 ini juga merinci besaran maksimal bagi pegawai non ASN yang mencapai puluhan juta rupiah, tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026).
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Sementara pada ayat (2), pemerintah menyebut jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).
Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:
PNS dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut.
Adapun pejabat negara penerima gaji ke-13 meliputi:
Presiden dan Wakil Presiden
Pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Kepala daerah
Hakim
Pimpinan lembaga negara
Komponen dan Besaran Gaji 13 Tahun 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yakni:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Sedangkan untuk pegawai non-ASN setara pejabat eselon:
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk pegawai non-ASN pejabat pelaksana, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
SD dan SMP
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA dan D-I
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D-II dan D-III
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
D-IV dan S-1
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S-2 dan S-3
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pajak Ditanggung Pemerintah
Pemerintah juga menetapkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak tersebut ditanggung pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
(Kompas/Bangkapos.com)