Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran untuk PNS, TNI, dan Pegawai Non ASN
Evan Saputra May 12, 2026 02:24 PM

POSBELITUNG.CO - Kabar gembira bagi aparatur negara, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026.

Tidak hanya menyasar PNS dan pensiunan, aturan terbaru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 ini juga merinci besaran maksimal bagi pegawai non ASN yang mencapai puluhan juta rupiah, tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026).

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Sementara pada ayat (2), pemerintah menyebut jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).

Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

PNS dan calon PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut.

Adapun pejabat negara penerima gaji ke-13 meliputi:

Presiden dan Wakil Presiden

Pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR

Menteri dan pejabat setingkat menteri

Kepala daerah

Hakim

Pimpinan lembaga negara

Komponen dan Besaran Gaji 13 Tahun 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yakni:

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Anggota: Rp28.104.300

Sedangkan untuk pegawai non-ASN setara pejabat eselon:

Eselon I: Rp24.886.200

Eselon II: Rp19.514.800

Eselon III: Rp13.842.300

Eselon IV: Rp10.612.900

Untuk pegawai non-ASN pejabat pelaksana, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Berikut rinciannya:

SD dan SMP

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

SMA dan D-I

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

D-II dan D-III

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

D-IV dan S-1

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

S-2 dan S-3

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pajak Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga menetapkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak tersebut ditanggung pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.