POSBELITUNG.CO -- Ulama asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, terseret kasus hukum di Indonesia.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri.
Jumlah korban diketahui lebih dari satu yang berasal dari berbagai daerah.
Modus yang digunakan SAM alias Syekh Ahmad Al Misry yakni membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW.
Melarikan diri dari Indonesia untuk menghindari kasus hukum, Syekh Ahmad Al Misry kini dikabarkan telah ditangkap pihak aparat keamanan Mesir sejak April 2026.
Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir sehari setelah kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat ke publik.
Baca juga: Biodata Irjen Pipit Rismanto, Mantan Kapolres Bangka Kini Jabat Kapolda Jabar, Rekam Jejak Mentereng
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry dikenal sebagai ulama asal Kairo, Mesir, yang telah lama berdakwah di Indonesia dan memiliki basis jemaah yang cukup luas.
Ia merupakan lulusan Universitas Al-Azhar, salah satu lembaga pendidikan Islam paling bergengsi di dunia, dengan penguasaan ilmu tafsir, hadis, hingga fikih.
Sejak sekitar tahun 2010, Ahmad Al-Misry aktif menyampaikan dakwah di berbagai daerah di Indonesia.
Gaya ceramahnya yang komunikatif serta kemampuannya berbahasa Indonesia dengan fasih, membuatnya mudah diterima oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Namanya semakin dikenal publik setelah kerap tampil di layar televisi, termasuk dalam program religi seperti Hafiz Indonesia dan Damai Indonesiaku.
Kehadirannya di media turut memperkuat citranya sebagai pendakwah yang dekat dengan masyarakat.
Selain berdakwah, ia juga dikenal sebagai pengajar yang membimbing santri dalam pendalaman ilmu agama.
Meski aktif di ruang publik, kehidupan pribadinya cenderung tertutup dan jarang terekspos media.
Akun Instagram pribadinya, @ahmad_almisry2, telah mengantongi lebih dari 30 ribu pengikut.
Di media sosialnya, ia rutin menebarkan untaian petuah bijak. Meski begitu, kehidupan pribadi Syekh Ahmad tak banyak diketahui publik.
Beliau adalah seorang Hafiz Al-Qur'an 30 juz dan memiliki sanad (mata rantai keilmuan) yang tersambung dalam disiplin ilmu tajwid, qira'at, dan tafsir.
Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual sejumlah santri.
Sebelumnya, pendakwah asal Mesir tersebut sempat viral media sosial dikaitkan laporan dugaan pelecehan seksual.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Biodata Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo, Protes Ibu Ngamen di Jalanan, Salahkan Arya Khan
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry membantah keras tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santri pria.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tak berdasar.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," kata Syekh Ahmad dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan tersebut. Bukti-bukti itu juga sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Ia pun nengaku memiliki saksi yang dapat memperkuat bantahannya.
"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ujar dia.
Syekh Ahmad juga menjelaskan posisinya saat menerima panggilan dari Bareskrim Polri.
Ia mengaku tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi saat laporan polisi diterima.
"Saya, Syeikh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ungkap Syekh Ahmad.
"Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," imbuh dia.
Syekh Ahmad juga menantang pihak yang menyebarkan tuduhan pelecehan seksual tersebut untuk menunjukkan bukti-bukti konkret.
"Saya minta kepada ustaz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan (bukti) walaupun satu video," tegas dia.
Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya mulai terungkap.
Pendakwah yang dikenal kerap tampil di televisi itu dikabarkan telah diamankan aparat keamanan Mesir sejak April 2026.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator korban, Habib Mahdi Alatas.
Ia menyebut Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir sehari setelah kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat ke publik.
“Di sana udah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” tutur Mahdi, kepada awak media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Mahdi mengaku mengetahui informasi tersebut dari jaringan kenalannya di Mesir. Namun hingga kini, ia belum mengetahui secara pasti alasan penahanan yang dilakukan otoritas setempat.
“Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misry, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.' Gitu,” kata Mahdi.
“Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” sambung dia.
Menurut Mahdi, pemerintah Mesir diperkirakan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena statusnya di negara tersebut hanyalah warga biasa.
"Pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu,” ucapnya.
Di sisi lain, Mahdi menyebut saat ini pihaknya mendampingi 13 korban yang tersebar di sejumlah daerah. Para korban disebut awalnya dijanjikan beasiswa pendidikan ke Mesir, namun kenyataannya harus bertahan hidup sendiri setelah tiba di sana.
“Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun."
"Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Indonesia juga terus bergerak.
Divisi Hubungan Internasional Polri diketahui telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad melalui Interpol untuk kebutuhan pengejaran internasional.
Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah berada di luar negeri.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” ujar Ricky.
Ia juga menegaskan bahwa Syekh Ahmad saat ini telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia usai menjalani proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad di negara tersebut.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2026.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2026).
(Posbelitung.co/Kompas.com/TribunnewsMaker.com/Tribunnews.com)