Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Lamongan, Sita 50 Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Titis Jati Permata May 12, 2026 02:32 PM

 

 

SURYA.co.id LAMONGAN - Residivis narkoba kembali ditangkap di Kabupaten Lamongan. 

Kali ini Satresnarkoba Polres Lamongan menggerebek Bagus Krisman Dianto (28), warga Kecamatan Mantup, yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Babat. 

Dari penggerebekan, polisi menyita puluhan gram sabu serta sejumlah pil ekstasi siap edar.  

Kronologi Penangkapan

Kasus itu terungkap pada sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

Baca juga: Angkat Kearifan Lokal, IWAPI Lamongan Gelar Lomba Berkebaya

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di depan rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas mengantongi informasi serta melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar Hamzaid kepada SURYA.co.id, Selasa (12/5/2026).

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan tersangka. 

Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai sekitar 50,79 gram.

Temukan Dua Jenis Pil Terlarang

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi dengan dua jenis berbeda. 

Masing-masing berupa satu bungkus plastik klip berisi empat butir pil diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip lainnya berisi lima butir pil diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” imbuhnya.

Ditahan di Polres Lamongan

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu unit timbangan digital, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, hingga satu unit handphone.

Polisi menduga handphone tersebut digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi dan transaksi narkotika dengan para pelanggan maupun jaringan pengedar lainnya.

Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Hamzaid.

Pernah Ditangkap Polda Jatim

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa BK bukan kali pertama terlibat kasus narkotika. 

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur.

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” ungkapnya.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Kini Satresnarkoba Polres Lamongan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain  yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.