Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku berinisial Sas (17) yang diduga merekrut dua korban anak di bawah umur, yakni R (15) dan B (14). Pelaku diamankan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Korban TPPO ada dua orang yang merupakan anak di bawah umur dan menjadi korban perdagangan orang oleh pelaku Sas,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari C, orang tua korban R. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Kami menangkap pelaku pada Selasa, 7 April 2026 pukul 13.00 WIB di rumah orang tua korban di Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung,” ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, tersangka Sas diduga mengajak dan menjanjikan kedua korban pekerjaan di Surabaya, Jawa Timur.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)