Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendalami dugaan praktik parkir ilegal yang dikelola operator parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pendalaman dilakukan setelah lokasi parkir tersebut disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berdasarkan hasil inspeksi mendadak Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, status ilegal pengelolaan parkir tersebut masih dalam proses pendalaman sehingga Pemprov DKI belum mengambil kesimpulan final.
“Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan,” kata Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Prastowo, Pemprov DKI langsung melakukan koordinasi internal setelah temuan tersebut mencuat.
Dinas Perhubungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini tengah menelusuri aspek perizinan hingga kepatuhan pembayaran pajak parkir operator tersebut.
“Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya,” ujarnya.
Baca juga: Viral Kawasan Blok M Semrawut, Parkir Liar dan Pedagang Kuasai Jalan
Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan secara menyeluruh mekanisme pengelolaan parkir yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk memastikan apakah izin operasional memang tidak ada atau masih dalam proses pengurusan.
“Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” ucapnya.
Prastowo juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan menoleransi praktik parkir ilegal di Jakarta. Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan tata kelola parkir di Ibu Kota menjadi lebih tertata dan transparan.
“Nah kami sedang cek internal, nanti kalau sudah ada update tentu akan kami sampaikan ke rekan-rekan semuanya. Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, pantauan di kawasan Blok M Square, Senin (11/5/2026), menunjukkan proses penyegelan dilakukan langsung oleh jajaran Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta dengan pengawasan dari Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Petugas memasang pita kuning bertuliskan “UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta” di area pintu masuk parkir.
Selain itu, papan pengumuman penghentian sementara kegiatan pungutan biaya parkir juga dipasang di gerbang parkir gedung yang berlokasi di Jalan Melawai V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
Meski dilakukan penyegelan, aktivitas kendaraan roda dua masih terlihat keluar masuk area parkir. Sejumlah petugas Dishub berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy memastikan pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di kawasan tersebut setelah penghentian sementara operator lama dilakukan.
“Jadi setelah kegiatan penghentian sementara kegiatan oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya,” kata Masdes.
Ia menjelaskan sistem parkir lama telah dinonaktifkan sehingga operator sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan operasional parkir di lokasi itu.
“Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya sejak operator mereka tidak lagi berwenang untuk menyelenggarakan operasional,” ujarnya.
Selama masa transisi, pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan dan kendaraan yang masuk untuk sementara tidak dikenakan biaya parkir karena sistem pembayaran masih dalam tahap pembaruan.
“Oleh karenanya untuk sementara dalam masa transisi ini sistem gate ini belum memungut pembayaran,” jelasnya.
Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan peningkatan sistem parkir agar operasional dapat kembali berjalan dengan sistem baru yang dinilai lebih transparan dan mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
“Malam ini kami segera upgrading sistemnya agar diharapkan besok sudah bisa berfungsi dengan sistem yang baru yang bisa memaksimalkan potensi pendapatan dari parkir di kawasan ini,” katanya.
Masdes menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan oknum yang masih melakukan pungutan liar selama masa transisi berlangsung.
“Dalam hal jika didapati oknum-oknum yang masih mengutip biaya parkir dalam masa transisi ini, kami akan tindak berikan sanksi bersama jajaran instansi terkait sesuai ketentuan sesuai hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan operator parkir Best Parking diduga telah menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023.
“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” kata Jupiter.
Selain dugaan parkir ilegal, pengelola gedung Blok M Square juga disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” ujarnya.
Pansus memperkirakan potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Nilai tersebut dinilai sangat besar dan seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Pansus DPRD DKI Jakarta sebelumnya juga telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh UP Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ini merupakan langkah kami agar tidak ada lagi operator nakal yang mengambil uang masyarakat secara ilegal,” kata Jupiter.
Ia menambahkan, rekomendasi Pansus Tata Kelola Perparkiran telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sejak November 2025 bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Namun praktik parkir ilegal disebut masih ditemukan di lapangan.(m27)