TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menjadi tuan rumah kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serentak antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hall Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto tersebut dikemas dalam rangkaian Studium General dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak dengan tema “KUHP Baru dan Masa Depan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.”
Acara ini digelar Fakultas Syariah UIN Saizu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Selain menjadi forum akademik, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah dalam bidang hukum, kekayaan intelektual, serta pengabdian masyarakat.
Penandatanganan kerja sama dilakukan secara serentak antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan 18 perguruan tinggi dan tiga fakultas hukum di Jawa Tengah.
Setelah sesi studium general, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan MoU dan pemberian cinderamata antarlembaga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, Wakil Rektor 1 Prof Suwito, Wakil Rektor 3 Prof Sunhaji, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Dr. Heni Susila Wardoyo, Dekan Fakultas Syariah Prof. Supani, serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi dan fakultas hukum dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Saizu Prof. Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah atas kolaborasi yang terjalin dengan UIN Saizu melalui kegiatan tersebut.
“Atas nama pimpinan universitas, kami menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang telah bekerja sama dan memfasilitasi kegiatan ini. Kegiatan ini menjadi jembatan silaturahim, sinergi, dan kolaborasi kelembagaan antara universitas sebagai entitas akademik dengan pemerintah melalui Kementerian Hukum,” ujarnya.
Prof. Ridwan juga menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengembangan akademik, riset, dan internasionalisasi kampus.
Ia menyebut UIN Saizu saat ini memiliki dua jurnal terindeks Scopus Q1 di bidang hukum, yaitu Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi serta Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam.
Menurutnya, kedua jurnal tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi akademik bagi dosen dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi.
“Silakan jurnal kami dimanfaatkan sebagai ruang publikasi akademik. Mudah-mudahan dapat menjadi jembatan menuju guru besar, khususnya bagi dosen di bidang hukum,” katanya.
Selain itu, Prof. Ridwan juga memperkenalkan perkembangan internasionalisasi UIN Saizu yang saat ini memiliki mahasiswa internasional dari 28 negara.
“Meskipun kampus ini berada di desa, tetapi iklimnya mendunia. Kampus desa mendunia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU serentak ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum agar seluruh kantor wilayah memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi di masing-masing provinsi.
Menurutnya, dunia akademik memiliki banyak hasil riset dan inovasi yang perlu dikembangkan agar tidak berhenti hanya di lingkungan kampus.
“Kami melihat pemikiran inovatif dari dunia akademik memiliki nilai luar biasa. Sangat disayangkan apabila hasil riset dan penemuan hanya berhenti di perpustakaan. Karena itu, kami ingin mendorong agar hasil inovasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu fokus kerja sama adalah penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk paten dan legalitas usaha bagi mahasiswa maupun masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Heni juga memperkenalkan sejumlah layanan Kementerian Hukum, seperti pendirian perseroan perorangan, layanan bantuan hukum, hingga program pemagangan mahasiswa di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
“Kami siap menerima mahasiswa magang, termasuk untuk ditempatkan di pos bantuan hukum. Dengan begitu mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga praktik langsung di masyarakat,” katanya.
Melalui penandatanganan MoU serentak ini, diharapkan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dapat semakin kuat dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, layanan bantuan hukum, serta pemberdayaan masyarakat berbasis akademik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara dunia pendidikan tinggi dan Kementerian Hukum guna menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(***)