Vonis 4 Tahun Ibam Eks Konsultan Kemendikbud, Tak Terbukti Terima Aliran Dana Langsung
GH News May 12, 2026 10:09 PM
Jakarta -

Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian tersebut pada 2019-2022. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) seperti dikutip dari detiknews.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim Purwanto.

Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun tuntutan jaksa adalah 15 tahun penjara serta mengganti uang kepada negara hingga Rp 16,9 miliar. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah 7,5 tahun. Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Hakim Purwanto mengatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara yang besar. "Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," ujar hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.

Hakim mengatakan perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, yakni perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar hakim Purwanto.

Sementara pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan fasilitas terkait pengadaan ini.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuh hakim.

Profil Ibrahim Arief: Dari 'Unicorn' ke Konsultan Kemendikbudristek

Ibrahim Arief merupakan lulusan SMAN 8 Jakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke Institut Teknologi Bandung (ITB) dan meraih gelar sarjana teknik informatika pada 2008.

Setelah lulus, Ibrahim langsung berkarier di bidang teknologi informasi dengan memulai pekerjaan sebagai di PT ValueStream International. Kariernya kemudian berkembang hingga bekerja di dua perusahaan asal Belanda, yakni Almende dan Bol.com.

Pada 2016, Ibrahim kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Bukalapak sebagai Vice President of Engineering serta Vice President of Research and Development. Ia kemudian meninggalkan perusahaan tersebut pada 2019.

Selanjutnya, Ibrahim menjadi konsultan untuk Kemendikburistek dan kemudian bergabung dengan GovTech Edu pada 2020. Tim ini diketahui menjadi mitra Kemendikbudristek dalam pengembangan ekosistem teknologi pendidikan.

Mulia Budi
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.