Kodam IX/Udayana Gelar FGD Jelang TPA Suwung Bali Ditutup, Kelola Sampah Organik Ternyata Kunci
Putu Dewi Adi Damayanthi May 13, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kodam IX/Udayana menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor untuk membedah krisis sampah di Bali, yang kini berada pada titik krusial. 

Selain sebagai rangkaian peringatan Hari Bakti ke-69 Kodam IX/Udayana, forum ini menjadi ruang darurat bagi pemerintah dan akademisi untuk menegaskan bahwa pola pengelolaan sampah lama "kumpul-angkut-buang" harus segera diakhiri demi keberlanjutan ekosistem dan pariwisata dunia.

Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, yang hadir mewakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan sampah merupakan implementasi tugas operasi militer selain perang untuk membantu pemerintah daerah.

"Penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi serta sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat," tegas Brigjen Taufiq saat membacakan amanat Pangdam. 

Baca juga: Sampah Horeka Jadi Sorotan, Pemkot Denpasar Bali Siapkan Sertifikasi untuk Hotel dan Restoran

Kasdam juga menekankan bahwa langkah ini adalah perintah langsung Presiden agar TNI proaktif membantu percepatan penanganan sampah di Bali agar tetap menjadi destinasi bersih bagi dunia. 

FGD ini ingin menggali berbagai gagasan serta alternatif solusi yang aplikatif, efektif, dan mudah untuk segera diterapkan di wilayah kita masing-masing.

"Saya berharap melalui forum ini akan lahir langkah-langkah nyata yang mampu membawa perubahan positif bagi wajah Bali dan sekitarnya," ujarnya. 

Keseriusan penanganan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, yang mengumumkan jadwal penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbesar di Bali. 

Made Dwi menyatakan bahwa TPA Suwung akan ditutup secara permanen pada 1 Agustus 2026, sebuah langkah besar yang menurutnya tidak akan berhasil tanpa pergerakan bersama. 

Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan 12 hingga 13 sanksi administratif kepada pemerintah daerah yang masih mempraktikkan pengelolaan sampah yang tidak tepat atau open dumping. 

Ia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur TPA yang ideal dengan sistem geomembran dan pengolahan lindi yang benar agar tidak mencemari air tanah. 

"Organiklah yang memicu bau busuk dan gas metana, itulah sebabnya sampah organik dilarang masuk ke TPA," tegas Made Dwi sembari mendorong paradigma sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

Dari sudut pandang akademis, Profesor Dr. Ir. Ni Luh Kartini mengungkapkan fakta miris mengenai kondisi tanah di Bali yang saat ini mengalami degradasi kesuburan yang parah. 

Prof. Ni Luh Kartini memaparkan bahwa kadar organik tanah di Bali rata-rata hanya tersisa 1 persen, jauh dari angka ideal minimal 5 persen. 

Menurutnya, pengelolaan sampah organik menjadi kunci karena 65 persen komposisi sampah di Bali adalah organik yang jika diolah bisa menjadi pupuk berkualitas untuk memulihkan tanah. 

Dengan pengelolaan sampah yang benar, kata dia, bisa menyelesaikan dua masalah sekaligus menangani penumpukan sampah dan memulihkan kesuburan tanah.

Itulah sebabnya pada tahun 2019, pihaknya turut menyusun kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

"Kami ingin di setiap desa terdapat tempat pembuangan organik yang berasal dari hasil pemisahan sampah masyarakat." jelasnya. 

"Berdasarkan kajian kami, 65 persen sampah adalah organik. 35 persen sampah adalah anorganik. Dari sampah anorganik tersebut, sekitar 20-25 persen masih bisa didaur ulang. Sehingga, residu yang benar-benar tidak bisa diolah hanya tersisa 10-15 persen," paparnya. 

Berdasarkan riset ekskavasinya di TPA Suwung yang telah beroperasi 42 tahun, ia menemukan sampah non-organik seperti plastik dan pakaian nilon tetap utuh dan tidak hancur meski terkubur puluhan tahun.

Prof. Kartini juga menyoroti aspek legalitas TPA Suwung yang dinilainya melanggar regulasi karena seharusnya sudah ditutup pada 2013 atau paling lambat 2021 berdasarkan undang-undang dan data Kementerian PUPR. 

Ia menduga adanya potensi pelanggaran anggaran karena TPA yang secara hukum harusnya ditutup tetap dipaksakan beroperasi sehingga biaya operasional terus berjalan. 

Sebagai solusi, ia mendorong penerapan formula "3K" yakni Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi antarwilayah, seperti sinergi Denpasar dan Buleleng dalam pengolahan kompos.

"Pemilahan dari sumber adalah harga mati," pungkasnya, 

Ia juga mengingatkan bahwa hanya residu sebesar 10-15 persen yang seharusnya sampai ke pemrosesan akhir. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.