TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial AA (64) hingga kini belum berhasil diamankan meski laporan telah masuk sejak Februari 2025 lalu.
Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada perkembangannya. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).
AR mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan penyidik perempuan bernama Rahmiatia selaku Kanit PPPA saat itu sekitar akhir tahun lalu.
Menurutnya, sejak laporan dibuat, sudah tiga kali terjadi pergantian kepala unit PPPA.
“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.
Ia mengaku kecewa lantaran terduga pelaku disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi belum juga ditangkap.
“Katanya sudah tahu keberadaannya di Kalimantan, tapi sampai sekarang belum ada penjemputan. Polisi bilang tunggu dana karena butuh biaya ke sana,” ujarnya.
AR juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru,” tambahnya.
Menurut AR, keluarga hanya berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku bisa segera diamankan.
“Harapan saya dipercepat karena pelakunya masih berkeliaran. Saya mau tahu sebenarnya apa kendalanya,” katanya.
Kasus ini terbongkar saat korban curhat pada bibinya di awal Januari lalu.
Sang anak mengaku sering di ajak ke kamar oleh sang pimpinan pesantren.
“Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit dan sempat dikasih uang dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp 1,5 juta dengan alasan “bisaki temanika?” Katanya.
Tak jarang, pimpinan pesantren ini modus menghukum santriwati di kamar muhasabah.
“Total ada empat korban, dengan perlakuan dan modus yang sama dilakukan berulang kali di ruang hukuman,” sebutnya.
Ia menyebutkan keponakannya saat itu duduk di bangku kelas 3 SMA.
Korban memberanikan kabur dari pondok setelah mendapat perlakuan tak menyenangkan.
“Korban ada empat, dua orang kelas 3 SMA, dua lainnya masih SMP,” tururnya.
Kejadian ini pun menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Bahkan korban sempat tak masuk sekolah hingga hari ujian.
“Sempat mau dipidahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta agar tetap diselesaikan (pendidikannya) karena sudah masuk ujian, pas mau ujian baru masuk,” ujar AR.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan kasus tersebut masih bergulir.
Tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sementara melakukan pengembangan," bebernya. (*)