Modus Licik Pelaku Rudapaksa Anak di Magelang, Korban Sempat Gigit dan Cakar Tersangka
Khistian Tauqid May 13, 2026 02:28 PM

TRIBUNBATAM.id - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku rudapaksa berinisial T (50) ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kasatres PPA dan PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, mengonfirmasi penangkapan pelaku rudapaksa.

AKP Riana juga menyebut tersangka T melancarkan aksi bejatnya sejak korban masih TK (Taman Kanak-kanak) hingga usia 14 tahun.

Parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan T berulang kali di rumah korban.

Tersangka T memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga agar tindakannya tidak ketahuan.

“Pelaku memberi iming-iming uang Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Riana dalam konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Senin (11/05/2026).

Puncaknya pada Senin (20/04/2026) dini hari, pelaku kembali melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur.

Korban akhirnya melakukan perlawanan dengan menggigit dan mencakar pelaku.

Aksi bejat tersangka akhirnya diketahui oleh kakak korban.

Kemudian korban meminta tolong kakak ipar dan keluarganya agar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.

Tidak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dengan mengamankan tersangka di rumahnya pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. 

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku turut disita. 

Karena mengalami trauma berkepanjangan, korban mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca juga: Siasat Licik Guru Honorer 6 Kali Rudapaksa Murid di Lingkungan Sekolah, Ngaku Tak Kuat Tahan Nafsu

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini menunjukkan penerapan tegas hukum pidana terhadap pelaku kekerasan seksual. Tersangka dijerat dengan:

Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini menegaskan hukuman berat bagi pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara khusus mengatur perlindungan anak dari predator seksual.

Kombinasi pasal ini memperkuat posisi hukum korban, sekaligus menutup celah bagi pelaku untuk lolos dengan hukuman ringan.

Dalam praktiknya, ancaman pidana bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan ditambah hukuman tambahan seperti rehabilitasi wajib atau pencabutan hak tertentu.

Dampak Psikologi

Korban yang mengalami pelecehan sejak usia TK hingga remaja menghadapi trauma mendalam. Beberapa dampak yang umum terjadi pada korban predator anak antara lain:

Gangguan kepercayaan diri dan rasa bersalah yang tidak semestinya.

Trauma jangka panjang, termasuk mimpi buruk, kecemasan, dan depresi.

Kesulitan membangun hubungan sosial karena rasa takut dan tidak percaya pada orang lain.

Risiko PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) yang membutuhkan pendampingan psikologis intensif.

Pendampingan psikologis yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat krusial untuk memulihkan kondisi mental korban.

Namun, dukungan keluarga dan lingkungan sosial juga menjadi faktor penting agar korban tidak merasa terisolasi.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.