Wanita di Pasangkayu Diciduk Polisi Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp4 Juta yang Dibeli dari Palu
Ilham Mulyawan May 13, 2026 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang Perempuan inisial N (31) yang merupakan warga Dusun kasalai Desa Sarasa Kecamatan Dapurang.

N ditangkap karena ditemukan memiliki Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Lowongan Kerja BPN Polman 2026, Cari Tenaga Pendukung untuk Program Reforma Agraria

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulbar, Polman-Majene Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Ia diciduk di rumahnya pada senin (11/5/2026) malam oleh Satuan Res Narkoba Polres Pasangkayu, usai digeledah dan ditemukan 12 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Haerul Ahmad Djafar S.Pd saat diminta keterangan Selasa sore membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar kami telah melakukan Upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Pr.N (31 th) karena sebelumnya telah ditemukan didalam kamarnya 12 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu," ujar Haerul.

Sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kayumaloe sebanyak 5 Sachet yang sebelumnya dibeli seharga Rp4 juta.

Untuk kemudian dijual di wilayah kecamatan Dapurang dan telah dipecah dan terjual beberapa sachet.

Beli di Kota Palu

Pelaku menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir dan setiap 2 minggu ke Palu membeli Sabu untuk dijual kembali.

Selain menyita 12 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram, disita juga barang lain berupa 1 (satu) ball sachet kosong yang ditemukan dalam dompet dan
uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu.

"N kini sementara menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik untuk menggali Informasi lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain," tutup Haerul. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.