Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan periode April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, 6 orang tersangka beserta barang bukti (barbuk) 11 unit sepeda motor dan 1 mobil berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, aksi pencurian terjadi di beberapa wilayah di Depok.
Baca juga: Aksi Heroik Bocah 12 Tahun di Jatinegara, Nekat Gelantungan di Motor Penjambret Demi Selamatkan HP
“Lokasi kejadian di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bojongsari, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo,” kata Oka, Rabu (13/5/2026).
Para pelaku rata-rata menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit untuk membawa kabur kendaraan.
Selain barbuk kendaraan hasil curian, polisi juga menemukan peralatan yang digunakan para tersangka saat beraksi berupa 4 buah kunci letter T, 7 buah anak kunci, dan 1 buah tang.
Menurut Oka, kendaraan hasil curian dijual dengan rentang harga Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per unit.
“Motor curian biasanya dijual ke wilayah Bogor melalui sistem COD secara langsung,” ujarnya.
Keenam tersangka saat ini ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang tercatat sebagai residivis.
Oka menambahkan, barang bukti kendaraan dapat dipinjam pakai (titip rawat) oleh para korban dengan menghubungi penyidik terkait.
Selain itu, ia meminta warga Kota Depok untuk lebih waspada, selalu menggunakan kunci ganda, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang terpantau CCTV atau memiliki pengawasan resmi. (m38)